Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (2)

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (2), sengketa pekerja buruh, pengusaha, PHK, pesangon, pemutusan hubungan kerja
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (2)

Permohonan untuk penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diajukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan disertai alasan yang menjadi dasarnya dan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Apabila bukti-bukti tersebut tidak dilampirkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas. Setelah menerima permohonan tersebut, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk melakukan penyelesaian melalui konsiliasi. Jika para pihak tidak melakukan konsiliasi, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada mediator.

 

BACA JUGA : PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (1)

 

Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, konsiliator/mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang konsiliasi/mediasi. Konsiliator/mediator harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian tersebut. Dalam hal tercapai kesepakatan, maka akan dibuatkan Perjanjian Bersama yang kemudian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka konsiliator/mediator mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi/mediasi pertama kepada para pihak. Kemudian para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis berupa pernyataan persetujuan atau penolakan atas anjuran tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis.

Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran tersebut, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap pemutusan hubungan kerja dapat dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan, Ketua Pengadilan Negeri harus sudah menetapkan majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perselisihan. Setelah ditetapkannya majelis Hakim tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, Ketua Majelis Hakim harus melakukan sidang pertama. Adapun putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diberikan Majelis Hakim dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.

Selanjutnya, terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial dapat diajukan permohonan kasasi oleh para pihak kepada Mahkamah Agung RI dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikannya putusan tersebut. Atas permohonan kasasi, maka dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja, berkas perkara tersebut harus sudah disampaikan kepada ketua Mahkamah Agung RI. Adapun penyelesaian perselisihan industrial atas pemutusan hubungan kerja ini harus diputuskan oleh Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.

Dengan adanya mekanisme yang bertahap dan berjenjang tersebut, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhadap pemutusan hubungan kerja, terhitung sejak perundingan bipartit hingga dijatuhkannya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI, memerlukan waktu hingga mencapai kurang lebih 223 (dua ratus dua puluh tiga) hari kerja atau sekitar 11 (sebelas) bulan. Jangka waktu tersebut pun belum termasuk waktu yang diperlukan dalam hal pengajuan upaya hukum berupa peninjauan kembali terhadap putusan kasasi yang ditetapkan Mahkamah Agung RI. Sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh akan memerlukan waktu yang cukup lama dalam memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang bersifat final dan berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.