Hukum Perdata

A & A Law Office

HUKUM PERDATA : Gugatan Ganti Rugi

Secara umum dalam hukum keperdataan Gugatan Perdata terbagi atas 2 hal yaitu : Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Gugatan PMH). Suatu Gugatan Wanprestasi diajukan karena…

A & A Law Office

Pajak Pembeli dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Pajak Bagi Pembeli Pajak untuk pembeli dalam transaksi jual beli tanah, dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan…

A & A Law Office

PMH dalam lingkup Peradilan

Prinsipnya, di Indonesia ada dua peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan perkara perdata: Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Gugatan perdata dapat diajukan ke pengadilan dengan alas…

A & A Law Office

Derden Verzet

Berikut ini 7 (tujuh) hal penting yang perlu Anda ketahui seputar Derden Verzet: Pertama, definisi Derden Verzet adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang…

A & A Law Office

GUGATAN ASESOR / GUGATAN TAMBAHAN

Gugatan asesor adalah gugatan tambahan (additional claim) terhadap gugatan pokok. Tujuan adanya gugatan asesor adalah untuk melengkapi gugatan pokok agar kepentingan penggugat lebih terjamin meliputi…

A & A Law Office

POKOK PENGGABUNGAN GUGATAN

Ada 2 (syarat) pokok penggabungan gugatan, yaitu: 1. Terdapat hubungan erat Menurut Soepomo “antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin” (innerlijke samenhang). Dalam…

A & A Law Office

PENGGABUNGAN GUGATAN

Dalam hukum acara perdata dapat saja terjadi penggabungan beberapa gugatan. Penggabungan gugatan disebut juga kumulasi gugatan atau samenvoeging van vordering, yaitu penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum…

A & A Law Office

Penanggungan Utang

Penanggungan utang adalah suatu perjanjian dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur,   bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya (Pasal…

A & A Law Office

Jaminan Perorangan

Jaminan Perorangan atau Borgtocht adalah perjanjian antara kreditor (berpiutang) dengan seorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitor (si berutang). Perjanjian antara Kreditor dengan Pihak Ketiga (penanggung)…