
Pendaftaran Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Permohonan dapat diajukan
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Permohonan dapat diajukan
Teknologi internet memberikan dampak terhadap lingkup hak cipta baik yang menguntungkan maupun yang merugikan. Khusus perihal perlindungan hak cipta para ahli hak cipta dan ahli
Karya cipta digital memang memiliki beberapa kelebihan ketimbang karya cipta tradisional, contohnya perihal mudahnya pendistribusian, pengumuman, dll. Namun dibalik kemudahan tersebut pelanggaran hak cipta juga
Seperti yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya, bahwa kepemilikan Hak Cipta tidak secara mutlak dimiliki penuh oleh pencipta atau pemegang Hak Cipta. Karena konsep hak
Hak Cipta melindungi beberapa hak yang melekat pada suatu karya. Dengan kata lain Hak Cipta merupakan sekumpulan hak atau bundle of rights atau multiple rights
Pada dasarnya, logo perusahaan tidak perlu dicantumkan dalam Anggaran Dasar (“AD”) Perusahaan namun tidak menutup kemungkinan logo juga dapat dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Tapi
PENGACARA MEREK TERBAIK DI INDONESIA Permasalahan mengenai kekayaan intelektual khususnya merek di Indonesia senantiasa muncul dan tidak pernah berhenti. Dari kebanyakan kasus-kasus merek yang terjadi,
Ketentuan Umum Merek Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU No. 15/2001”) mendefinisikan merek sebagai tanda yang berupa gambar, nama,
Lawyer / Advokat / Pengacara Sengketa HAKI A & A Law Office adalah lawyer / advokat / pengacara / konsultan hukum terbaik bidang hukum bisnis