
Praperadilan Dalam Hukum Pidana
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang : a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan tentang : a) Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau
Pengajuan Gugatan dapat dilakukan setiap orang yang mengalami atau merasa dirugikan haknya oleh orang lain melalui pengadilan. Bentuk Gugatan dapat diajukan secara lisan atau secara
Permohonan dan Gugatan sebagian besar orang awan tidak mengerti perbedaan antara keduanya karena kedua istilah tersebut sangat berkaitan dengan materi yang diajukan untuk dilakukan
Ada 2 (syarat) pokok penggabungan gugatan, yaitu: Terdapat hubungan erat Menurut Soepomo “antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin” (innerlijke samenhang). Dalam
Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik
Penggabungan gugatan dapat terjadi sebagaimana terdapat dalam hukum acara perdata. Penggabungan gugatan disebut juga kumulasi gugatan atau (samenvoeging van vordering), yaitu penggabungan lebih dari satu
Herzeine Inlandsch Reglement (HIR) dan Reglement Buiten Govesten (RBg) tidak mengatur ketentuan mengenai pencabutan gugatan. Landasan hukum untuk pencabutan gugatan diatur dalam ketentuan Pasal 271
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
Dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus yang dikeluarkan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 2007, dalam hal pengikut-sertaan
Dalam hukum adat dikenal adanya harta gono-gini, dan harta pusaka atau harta asal. Gono-gini diartikan sebagai harta perolehan bersama selama bersuami-isteri. Sedangkan harta asal lebih
Hak warisan dapat diberikan terhadap anak kandung ataupun anak tiri melalui surat wasiat yang diberikan oleh orang tuanya. Anak tiri merupakan anak salah seorang suami
Gugatan tambahan dalam Gugatan Pokok atau asesor (additional claim) terhadap gugatan pokok. Tujuan adanya gugatan asesor atau gugatan tambahan adalah untuk melengkapi gugatan pokok agar