
Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan terdapat 5 pihak yang diberikan kewenangan masing-masing yaitu: Komite Stabilitas Sistem Keuangan; Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite yang
Untuk melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan terdapat 5 pihak yang diberikan kewenangan masing-masing yaitu: Komite Stabilitas Sistem Keuangan; Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite yang
Hukum Perbankan tentang penyimpanan dana di bank secara prinsip mewajibkan perbankan untuk menjaga dana yang disimpan nasabah dengan suatu usaha yang maksimal agar tetap aman.
Dalam Putusan Mahkamah Konstirusi Nomor : 64/PUU-X/2012, bahwa kerahasiaan bank dapat diterobos dalam hal perkara perceraian. Putusan tersebut sesuai dengan petitum dari pemohon, namun dilihat
Upaya pengamanan dan penyelamatan kredit sudah sejak awal dilakukan oleh bank sebelum kredit diberikan. Prinsip kehati-hatian yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Di dalam praktek, setiap bank telah menyediakan blanko (formulir, model) perjanjian kredit, yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu. Formulir ini disodorkan kepada setiap pemohon kredit;
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, herdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam
Hakekat kehidupan manusia di dunia selalu dihadapkan pada peristiwa yang tidak pasti. Peristiwa ketidakpastian itu dapat mengakibatkan keuntungan atau kerugian. Besarnya kerugian tersebut akan berpengaruh
Berkenaan dengan pengenaan sanksi ini, Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan mengenai sanksi terhadap bank yang tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam setiap kegiatannya, yaitu berdasarkan
Nasabah itu ibarat nafas yang sangat berpengaruh terhadap kelanjutan suatu bank. Oleh karena itu bank harus dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya agar dana yang terkumpul dari
Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah, Bank Indonesia telah mengeluarkan suatu pedoman sebagai acuan
Pada dasarnya jaminan ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu : Pertama, jaminan Perorangan (Personal Guarantee) yang dasar hukumnya dapat kita lihat didalam Pasal
Bank Syariah merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi Syariah yang mengharuskan menerapkan prinsip Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya, dimana prinsip syariah merupakan prinsip hukum
Pengajuan Gugatan dapat dilakukan setiap orang yang mengalami atau merasa dirugikan haknya oleh orang lain melalui pengadilan. Bentuk Gugatan dapat diajukan secara lisan atau secara
Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara
A&A Law Office membantu klien dalam menghadapi kredit macet baik dari pihak debitur maupun pihak kreditur dengan berupaya menjadi penengah untuk mendapatkan solusi hukum yang
Dalam proses Restrukturisasi Kredit A&A Law Office memberikan jasa hukum baik bagi bank selaku kreditur maupun nasabah selaku debitur, dimana pendekatan hukum yang dilakukan mengedepankan
Persoalan yang seringkali terjadi di kalangan masyarakat maupun dalam hubungan bisnis adalah Hutang Piutang. Hutang piutang terjadi baik antar perorangan maupun dengan institusi resmi dengan
Pertumbuhan Institusi Perbankan di Indonesia yang sangat pesat saat ini tentunya menuntut kebutuhan akan keamanan penyimpanan dana masyarakat telah menjadi kebutuhan mendasar, mengingat dengan semakin
Dalam melaksanakan fasilitas penyelesaian sengketa, OJK menunjuk fasilitator yang merupakan petugas OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Direktorat Pelayanan Konsumen OJK. Setelah itu Konsumen
Dengan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan efektif sejak Januari 2014, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan mediasi perbankan dialihkan ke OJK. Dimana
POJK No.1/2013 mewajibkan setiap Bank untuk memiliki unit yang dibentuk secara khusus di setiap kantor Bank untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan oleh Konsumen