Jaminan Kepastian Hukum Pemilikan Hak Atas Tanah

Jaminan Kepastian Hukum Pemilikan Hak Atas Tanah, jual beli tanah, sengketa tanah, kepemilikan tanah, sewa tanah
Jaminan Kepastian Hukum Pemilikan Hak Atas Tanah

Konstruksi hukum berkaitan dengan kepastian hukum disini dimaksudkan  adalah kepastian hukum yang berkaitan dengan obyek, subyek dan hukumnya. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum tentang obyeknya, diperlukan data fisik dari tanah yang dimohonkan pendaftarannya. Oleh karena itu dilakukan pengukuran,     penentuan batas-batas dari tanah yang bersangkutan dan kemudian ditempatkan  “pathok” disetiap sudut bidang tanah tersebut. Penentuan batas dan penempatan  pathok tanah batas berdasarkan kesepakatan pihak  yang berkepentingan, dalam  hal  ini adalah pemegang hak atas tanah yang berbatasan dengan bidang tanah yang dimohonkan sertifikatnya. Setelah ditentukan batas-batasnya, maka dilakukan pengukuran dan selanjutnya dipetakan dalam peta dasar pendaftaran tanah.

Peta dasar ini akan menggambarkan kondisi fisik dari tanah yang dimohonkan pendaftarannya, yang meliputi bentuk, luas, batas dan letak tanah yang    bersangkutan. Dengan demikian ada jaminan kepastian hukum dari sisi obyeknya.   Kebutuhan peta pendaftaran tanah yang menggambarkan  tentang  obyek  tanah yang    bersangkutan sangat penting untuk menghindari ada tumpang tindih suatu lokasi  bidang  tanah.

Kepastian hukum terhadap subyeknya akan sangat berpengaruh terhadap keabsahan pemilikan tanah yang bersangkutan. Kepastian subyek pemilik hak atas   tanah mempunyai makna penting untuk dapat mengetahui dengan siapa seseorang akan melakukan suatu perbuatan hukum dengan obyek tanah tersebut, atau menentukan siapa yang mempunyai wewenang dan kewajiban terhadap tanah tersebut. Untuk dapat memenuhi kepastian subyek pemilik hak atas tanah yang    bersangkutan, sejarah perolehan hak tersebut menjadi hal yang sangat diperlukan.  Melalui bukti perolehan tanah akan sangat penting untuk menetapkan kepemilikan  tanah tersebut. Oleh karena itu faktor perolehan dengan itikad baik perlu diperhatikan dalam menentukan subyek pemegang hak atas tanah.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.