Konstruksi hukum berkaitan dengan kepastian hukum disini dimaksudkan adalah kepastian hukum yang berkaitan dengan obyek, subyek dan hukumnya. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum tentang obyeknya, diperlukan data fisik dari tanah yang dimohonkan pendaftarannya. Oleh karena itu dilakukan pengukuran, penentuan batas-batas dari tanah yang bersangkutan dan kemudian ditempatkan “pathok” disetiap sudut bidang tanah tersebut. Penentuan batas dan penempatan pathok tanah batas berdasarkan kesepakatan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini adalah pemegang hak atas tanah yang berbatasan dengan bidang tanah yang dimohonkan sertifikatnya. Setelah ditentukan batas-batasnya, maka dilakukan pengukuran dan selanjutnya dipetakan dalam peta dasar pendaftaran tanah.
Peta dasar ini akan menggambarkan kondisi fisik dari tanah yang dimohonkan pendaftarannya, yang meliputi bentuk, luas, batas dan letak tanah yang bersangkutan. Dengan demikian ada jaminan kepastian hukum dari sisi obyeknya. Kebutuhan peta pendaftaran tanah yang menggambarkan tentang obyek tanah yang bersangkutan sangat penting untuk menghindari ada tumpang tindih suatu lokasi bidang tanah.
Kepastian hukum terhadap subyeknya akan sangat berpengaruh terhadap keabsahan pemilikan tanah yang bersangkutan. Kepastian subyek pemilik hak atas tanah mempunyai makna penting untuk dapat mengetahui dengan siapa seseorang akan melakukan suatu perbuatan hukum dengan obyek tanah tersebut, atau menentukan siapa yang mempunyai wewenang dan kewajiban terhadap tanah tersebut. Untuk dapat memenuhi kepastian subyek pemilik hak atas tanah yang bersangkutan, sejarah perolehan hak tersebut menjadi hal yang sangat diperlukan. Melalui bukti perolehan tanah akan sangat penting untuk menetapkan kepemilikan tanah tersebut. Oleh karena itu faktor perolehan dengan itikad baik perlu diperhatikan dalam menentukan subyek pemegang hak atas tanah.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.