Peraturan Pelaksana Postnuptial (Perjanjian Paska Nikah)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tertanggal 27 Oktober 2016, menyatakan perjanjian perkawinan dapat dilangsungkan sebelum dan selama masa perkawinan. Hal ini menjadi kabar baik…