
Manfaat Perjanjian Perkawinan
Mahkamah Konstitusi (MK) menangkap kerisauan pasangan suami-istri ini. Akhirnya MK memberi tafsir baru atas ketentuan UU Perkawinan yang mengatur mengenai perjanjian perkawinan itu. Lewat Putusan MK yang dibacakan…
Lawyer and Legal Consultant
Lawyer and Legal Consultant

Mahkamah Konstitusi (MK) menangkap kerisauan pasangan suami-istri ini. Akhirnya MK memberi tafsir baru atas ketentuan UU Perkawinan yang mengatur mengenai perjanjian perkawinan itu. Lewat Putusan MK yang dibacakan…

Pasal 39 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak…

Menurut pakar hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris),…

Perceraian atau talak yang dikenal juga dengan istilah gugat cerai adalah pemutusan hubungan suami-istri dari hubungan pernikahan atau perkawinan yang sah menurut syariah Islam dan/atau…

Seorang WNA (Warga Negara Asing) boleh membuat wasiat di Indonesia tentang hartanya yang ada di Indonesia. Karena pembuatan wasiat di dasarkan pada letak dimana harta tersebut berada.…

Aturan Hukum Waris di Indonesia mengacu pada agama pewaris atau pihak yang meninggal dunia. Jika pewaris beragama Islam, maka hukum waris yang berlaku adalah hukum waris Islam.…

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tertanggal 27 Oktober 2016, menyatakan perjanjian perkawinan dapat dilangsungkan sebelum dan selama masa perkawinan. Hal ini menjadi kabar baik…

Saat ini Indonesia telah mengenal Perjanjian Kawin yang dibuat setelah menikah (atau biasa disebut “Postnuptial Agreement“). Pada prinsipnya Postnuptial Agreement sama seperti Perjanjian Kawin Pra-Nikah (Prenuptial Agreement), yaitu hanya…

Anda dapat melakukan membagi harta kekayaannya dengan menggunakan waris dan hibah. Masing-masing jenis memiliki fungsi yang berbeda. Waris hanya dapat dilakukan pada saat pemilik harta meninggal dunia. Sedangkan…