
Hukum Ketenagakerjaan : WAKTU KERJA
Waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu cuti adalah hak dan kewajiban pekerja atau buruh yang diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 85 Undang-Undang No.13 Tahun…
Lawyer and Legal Consultant
Lawyer and Legal Consultant

Waktu kerja, waktu istirahat, dan waktu cuti adalah hak dan kewajiban pekerja atau buruh yang diatur dalam Pasal 77 sampai Pasal 85 Undang-Undang No.13 Tahun…

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan peraturan, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/Men/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan…

Aturan Hukum mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”). Dengan UU BPJS ini dibentuk 2…

Baik UU Ketenagakerjaan, Permenaker 16/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker 35/2015, serta peraturan pelaksana lainnya tidak mengatur mengenai etika TKA. Meski demikian, etika kesantunan dalam…

Dasar hukum mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di antaranya tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata…

Prosedur penyelesaian perselisihan menurut UU 2/2004 adalah melalui perundingan bipartit, penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jika Mediasi atau Konsiliasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian…

Untuk masalah gaji, menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari…

pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri…

Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial adalah suatu fenomena yang menarik untuk dicermati bahwa secara tidak disadari ketika berbicara tentang Undang-Undang No 2 tahun 2004, Begitu besar…