hukum menikah campur

A & A Law Office

Menikah Dengan Warga Negara Asing

Telah banyak Warga Negara Indonesia melangsungkan perkawinan dengan Warga Negara Asing, di Indonesia perkawinan semacam itu disebut sebagai perkawinan campuran.  Pasal 57 Undang-Undang No. 1…