Akibat Hukum Kembalinya Seseorang Dalam Keadaan Afwezigheid Terhadap Harta Perkawinan
Akibat dari afwezigheid terhadap perkawinan adalah sebagai berikut: pertama, Apabila pemanggilan itu tidak berhasil, maka menurut Pasal 494 BW, Pengadilan Negeri dapat mengizinkan suami atau…