Akibat Hukum Kembalinya Seseorang Dalam Keadaan Afwezigheid Terhadap Harta Perkawinan

Akibat Hukum Kembalinya Seseorang Dalam Keadaan Afwezigheid Terhadap Harta Perkawinan, gono gini, sengketa harta bersama
Akibat Hukum Kembalinya Seseorang Dalam Keadaan Afwezigheid Terhadap Harta Perkawinan

Akibat dari afwezigheid terhadap perkawinan adalah sebagai berikut: pertama, Apabila pemanggilan itu tidak berhasil, maka menurut Pasal 494 BW, Pengadilan Negeri dapat mengizinkan suami atau istri yang ditinggalkan itu untuk kawin dengan orang lain. Dengan perkawinan baru ini menurut angka 2 Pasal 199 BW, perkawinan yang lama dianggap terputus; kedua, Apabila orang yang berpergian itu kembali atau ada kabar tentang masih hidupnya sebelum diadakan perkawinan baru oleh yang ditinggalkan, maka menurut Pasal 495 BW, izin Pengadilan Negeri untuk melakukan perkawinan lagi itu secara hukum tidak berlaku lagi. Akan tetapi apabila perkawinan baru itu terlanjur dilakukan, maka menurut ayat (2) Pasal 495 BW, perkawinan tersebut tidak bisa dibatalkan. Orang yang berpergian itu dapat juga kawin dengan orang lain.

 

BACA JUGA : PERLINDUNGAN HUKUM AHLI WARIS TERHADAP PEWARIS DALAM KEADAAN AFWEZIGHEID

 

Izin dari pengadilan yang dimaksud yaitu penetapan pengadilan, yang secara hukum merupakan perwakilan dari si yang tidak hadir untuk memberikan persetujuan kepada pasangan yang ditinggalkan untuk menikah kembali. Selain dapat memutus keadaan afwezigheid, Pengadilan Negeri juga dapat menangguhkan keputusan afwezigheid selama 5 (lima) tahun lagi apabila saksi-saksi atau pewartaan di surat kabar dirasa belum cukup. Sejak saat dilangsungkan perkawinan antara suami-istri secara hukum atau van rechtswege, maka sejak saat itulah terjadilah kebersamaan (kebulatan) harta perkawinan sejauh dalam perkawinan tersebut tidak ada perjanjian kawin atau hufelijks voorwaden. Meskipun ada kebersamaan harta secara bulat, mungkin ada benda-benda yang tidak termasuk ke dalam kebersamaan atau gemeenschap, seperti benda-benda yang diperoleh secara cuma-cuma, dengan ketentuan dari pihak pewaris, atau penghibah atau schenker.

Akibat hukum keadaan afwezigheid terhadap harta apabila si yang tidak hadir kembali lagi: jika si yang tidak hadir kembali setelah masa pewarisan definitif, maka ia tetap mempunyai hak untuk meminta bagian sesuai hak warisnya kembali, termasuk hartanya yang terkemudian yang belum berpindah tangan, atau barang-barang yang saat dibeli dari uang hasil penjualan barang asal, namun dalam kesemuanya itu tanpa diperhitungkan terhadap hasil dan pendapatan-pendapatannya (Pasal 486 BW). Dalam keadaan afwezigheid apabila si yang tidak hadir kembali pada saat haknya sudah dipindahtangankan ke pihak lain maka saat itu juga akan daluwarsa haknya untuk meminta hartanya kembali. Untuk jangka waktu paling lama diatur dalam Pasal 484 BW tentang jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dari waktu penetapan pengadilan tentang afwezigheid dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.