UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Imigrasi) merupakan dasar hukum utama baik bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun bagi Warga Negara Asing yang akan menetap atau tinggal untuk selama beberapa waktu dengan maksud tertentu di Indonesia. Perlu diketahui bahwa arti kata imigrasi atau keimigrasian menurut UU Imigrasi pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Dari pengaturan tersebut, fungsi dari imigrasi sendiri adalah untuk sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat seperti yang diatur pada Pasal 1 ayat (3) UU Imigrasi.
Bagi setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku, seperti yang tercantum pada Pasal 8 ayat (1) UU Imigrasi. Serta menurut Pasal 8 ayat (2) UU Imigrasi, bagi setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan yang masih berlaku, namun terdapat pengecualian jika ditentukan lain oleh UU Imigrasi ataupun oleh perjanjian internasional. Masuk dan keluarnya Wilayah Indonesia bagi setiap orang haruslah melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yakni pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri yang sah, ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Imigrasi.
Masalah orang asing dapat memasuki Wilayah Indonesia, dapat terjadi setelah memenuhi persyaratan untuk masuk Wilayah Indonesia dan telah mendapatkan Tanda Masuk. Pasal 10 UU Imigrasi telah mengaturnya. Namun, tidak semua orang asing dapat dengan mudah memasuki Wilayah Indonesia, Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk menolak warga asing seperti yang diatur dalam Pasal 13 UU Imigrasi, diantaranya:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
c. memiliki Dokumen Keimigrasian yang palsu;
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
f. menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional dan internasional;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintahan Republik Indonesia;
j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Orang asing pun dapat keluar dari Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan untuk keluar dari Wilayah Indonesia dan mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi (Pasal 14 UU Imigrasi). Sama seperti akan masuk ke Wilayah Indonesia, orang asing yang akan keluar dari Wilayah Indonesia pun tidak dapat semudah itu, Pejabat Imigrasi berhak untuk menolak orang asing untuk keluar Wilayah Indonesia seperti yang diatur pada Pasal 16 UU Imigrasi, diantaranya:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
Seperti yang telah disebutkan dalam syarat untuk masuk ataupun keluar Wilayah Indonesia, salah satunya perlu untuk memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang terdiri atas Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pada Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) UU Imigrasi, diatur paspor terdiri atas: (1) paspor diplomatik; (2) paspor dinas; (3) paspor biasa. Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas: (1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI; (2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA; (3) Surat Perjalanan Lintas Batas atau pas lintas batas.
Setelah seorang WNA memenuhi persyaratan untuk masuk Wilayah Indonesia, WNA dapat tinggal di Wilayah Indonesia yang harus pula memenuhi ketentuan yang diatur oleh UU Imigrasi. Pasal 48 ayat (1) UU Imigrasi, setiap WNA yang akan tinggal di Wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Izin tinggal dapat berupa Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap. Salah satu permasalahan yang sering timbul pada praktik terkait izin tinggal tetap. Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia, kemudian dapat pula keluarga karena perkawinan campuran antar warga negara, suami istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap, dan orang asing eks WNI dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia, yang diatur pada Pasal 54 ayat (1) UU Imigrasi. Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan.
Bagi setiap orang yang dengan sengaja masuk dan keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) UU Imigrasi dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) seperti yang diatur pada Pasal 113 UU Imigrasi.
Hubungi Pengacara Terbaik dibidang Imigrasi di Indonesia : 081246373200 / lawyer@aa-lawoffice.com, atau klik tombol whatsapp di sebelah kanan bawah.
A&A Law Office
Advocates & Legal Consultants