Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan Melawan Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan Melawan Hukum

Salah satu unsur dari tindak pidana adalah unsur tindakan melawan hukum. Unsur ini merupakan suatu penilaian obyektif terhadap perbuatan dan bukan terhadap si pembuat. Sesuatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila perbuatan itu masuk dalam rumusan delik sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Dalam bahasa Jerman ini disebut “tatbestandsmaszig”. Selain istilah tersebut, perbuatan melawan hukum juga dikenal dengan perkataan “wederrechtelijk”, mempunyai arti yang positif, bahwa lebih baik daripada penggunaan perkataan “onrechtmatig”, oleh karena perkataan tersebut cocok dipergunakan sebagai “ephiteton” atau kata keterangan bagi tindakan-tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman, karena telah dituj ukan untuk mengancam atau menyerang kepenti ngan-kepenti ngan hukum, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus. Oleh karena itu, penggunaan perkataan wederrechtelijk tersebut sebenarnya telah mempunyai dasar yang kuat, baik menurut tata bahasa maupun secara logis.

Dikaji dari perspektif teoretis dan praktik konsepsi perbuatan melawan hukum dikenal dalam dimensi hukum perdata dan hukum pidana. Dari aspek etimologis dan terminologis maka perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda dikenal dengan terminologi “wederrechtelijk” dalam ranah hukum pidana dan terminologi “onrechtmatige daad” dalam ranah hukum perdata. Akan tetapi, pengertian dan terminologi wederrechtelijk dalam hukum pidana tersebut ada diartikan sebagai bertentangan dengan hukum (in strijd met hetrecht), atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hokum (niet steunend op het recht) atau sebagai tanpa hak (zonder bevoegheid).

Perbuatan yang memenuhi rumusan delik (tatbestandsmazig), tidak senantiasa bersifat melawan hukum, sebab ada hal yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan tersebut, misalnya: Regu penembak, yang menembak mati seorang terhukum yang telah dijatuhi pidana mati, memenuhi unsur-unsur delik tersebut Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatan mereka tidak melawan hukum, karena mereka menjalankan perintah jabatan yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menahan orang yang sangat dicurigai telah melakukan kejahatan. Ia tidak dapat dikatakan melakukan kejahatan tersebut Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena ia melaksanakan undang-undang (terdapat dalam peraturan hukum acara pidana), sehingga tidak ada unsur melawan hukum) tercantum dalam Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.