Unsur-Unsur Dan Dasar Hukum Restitusi

Unsur-Unsur Dan Dasar Hukum Restitusi, Unsur-Unsur Dan Dasar Hukum Restitusi, Unsur-Unsur Dan Dasar Hukum Restitusi
Unsur-Unsur Dan Dasar Hukum Restitusi

Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana, tidak menguntungkan bagi korban tindak pidana, karena terbentur dalam problem yang mendasar yakni korban hanya sebagai saksi (pelapor atau korban). Korban tidak termasuk dalam bagian dari unsur yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, tidak sebagaimana dengan terdakwa, polisi dan jaksa. Hal tersebut berakibat bagi korban tindak pidana tidak mempunyai upaya hukum, apabila ia keberatan terhadap suatu putusan pengadilan, misalnya banding atau kasasi, apabila putusan pengadilan yang dipandang tidak adil atau merugikan dirinya.

 

BACA JUGA : RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

 

Dalam kaitannya antara korban dengan unsur yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, beberapa pendapat pakar hukum, terutama tentang ganti rugi atau restitusi korban tindak pidana, menyatakan bahwa masuknya kepentingan pihak yang dirugikan dalam proses pidana merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi semua masyarakat, bukan hanya mereka yang dituduh melanggar hukum pidana, tetapi masyarakat yang menjadi korban karena pelanggaran hukum pidana. Hal ini sesungguhnya tidak layak dibandingkan dengan penderitaan korban.

Kerugian materiil lainnya yang bukan biaya yang dikeluarkan untuk pemulihan dan kerugian immateriil yang justru lebih berat di alami oleh korban tidak dapat dimintakan ganti rugi melalui prosedur pidana. Hukuman pidana positif baik materiil maupun formil telah mengatur mengenai upaya perlindungan kejahatan melalui lembaga restitusi dan kompensasi antara lain dalam hal hakim menjatuhkan pidana bersyarat menurut Pasal 14c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hakim dapat menetapkan syarat khusus untuk mengganti kerugian baik semua atau sebagian yang timbul dari pidana yang dilakukanya.

Awalnya ganti kerugian kepada korban kejahatan, juga dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dibebankan kepada pelaku kejahatan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga dikenal hak untuk memperoleh ganti kerugian dan rehabilitasi bagi tersangka, Kendala dalam pelaksanaan Pasal 14c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah penerapan dengan ganti rugi ini tidak dapat diberikan oleh hakim sebagai sanksi yang berdiri sendiri disamping pidana pokok jadi sebagai “syarat khusus” untuk dilaksanakan atau dijalaninya pidana pokok yang dijatuhkan kepada terpidana;, penetapan syarat khusus berupa ganti kerugian hanya dapat diberikan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, syarat khusus ganti kerugian inipun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya bersifat fakultatif (artinya tidak harus dipenuhi perbuatan melawan hukum) tidak bersifat imperatif (memaksa).

Ganti kerugian bagi tersangka, terdakwa atau terpidana ini ditujukan bagi pihak yang mengalami kesalahan prosedur dalam proses peradilan pidana. Sementara rehabilitasi diberikan kepada terdakwa yang dibebaskan atau dilepaskan dalam putusan pengadilan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.