Adopsi Anak Secara Legal

Adopsi Anak Secara Legal, pengacara keluarga, hak asuh anak, perceraian, pengacara terbaik, perdata
Adopsi Anak Secara Legal

Adopsi anak merupakan hal baru, berbagai macam motivasi dilakukan oleh pasangan suami istri untuk mempunyai anak melalui adopsi, namun pengetahuan masyarakat awam masih kurang mengenai prosedur adopsi yang benar menurut hukum.

Adopsi anak juga wajib dicatatkan dalam akta kelahiran dengan tidak menghilangkan identitas awal anak. Dalam hal ini anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat anak tersebut harus menyertakan identitas anak yaitu dengan pembuatan akta kelahiran anak didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Syarat-syarat yang harus di penuhi bagi calon anak angkat yaitu : belum usia 18 tahun, merupakan anak terlantar atau di telantarkan, berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak, memerlukan perlindungan khusus.

Mekanisme lengkap soal pengangkatan anak:

  1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan;
  2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa);
  3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat;
  4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa;
  5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:
  6. Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun;
  7. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan;
  8. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit;
  9. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  10. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak;
  11. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak;
  12. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan;
  13. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.