Yang dimaksud dengan harta gono-gini adalah harta benda yang dihasilkan oleh suami istri selama masa perkawinan mereka. Perkawinan yang dimaksud ialah perkawinan yang sah, sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Harta gono-gini menjadi milik bersama suami istri, meskipun yang bekerja hanya suami saja atau istri saja. Mengenai sejak kapan terbentuknya harta gono-gini, itu ditentukan oleh rasa keadilan masing- masing pihak, namun secara umum ditentukan menurut kewajaran, bukan waktu. Pasal 53 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, yaitu:
BACA JUGA : PEMBAGIAN HARTA GONO GINI YANG MASIH KREDIT
- Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing – masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
- Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri
- Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan
Pada dasarnya pembagian harta gono-gini haruslah dilakukan secara adil, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan antara mana yang merupakan hak suami dan mana hak istri. Cara mendapatkan harta gono-gini adalah sebagai berikut:
- Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan saat mengajukan gugat cerai dengan menyebutkan harta bersama dan bukti-bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam “posita” (alasan mengajukan gugatan). Permintaan pembagian harta disebutkan dalam petitum (gugatan).
- Pembagian harta gono-gini diajukan setelah adanya putusan perceraian, artinya mengajukan gugatan atas harta bersama.
Bagi yang menganut agama Islam, gugatan atas harta gono-gini diajukan ke pengadilan agama di wilayah tempat tinggal istri. Untuk non-Islam gugatan pembagian harta gono-gini diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal termohon. Harta gono-gini baru dapat dibagi bila putusnya hubungan perkawinan karena kematian mempunyai ketentuan hukum yang pasti sejak saat kematian salah satu pihak, formal mulai saat itu harta gono-gini sudah boleh dibagi. Apabila keputusan hakim yang menentukan putusnya hubungan perkawinan belum mempunyai kekuatan pasti, maka harta gono-gini antara suami dan istri itu belum dapat dibagi.
BACA JUGA : ISTRI SIRIH BISA MENDAPATKAN HARTA GONO GINI
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.