Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Yang jelas membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp. 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:
- Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan;
- Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
- pendaftaran;
- pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- pemeriksaan pendahuluan;
- penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- pembuktian; dan
- Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Merujuk tahapan di atas, pemeriksaan pendahuluan jadi tahapan paling krusial karena hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara ini adalah gugatan sederhana. Apabila dalam pemeriksaan hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara ke penggugat.
Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.