
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Dokumen yang dimkasud dalam ruang lingkup rekam medis adalah catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik.
Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Kewajiban membuat rekam medis merupakan sebuah amanat dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang dimana mewajibkan setiap dokter dalam menjalankan praktik kedokterannya wajib membuat rekam medis, hal tersebut dituangkan dalam pasal 46 ayat (1), (2), (3) yang berbunyi:
Pasal 46 Ayat (1) berbunyi:
“Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis”
Pasal 46 ayat (2) berbunyi:
“Rekam medis sebagai mana pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan kesehatan”
Pasal 46 Ayat (3) berbunyi:
“Setiap catatan rekam medik harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan”.
Rekam medis dapat dikatakan sebagai dokumen, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, yang menyatakan bahwa dokumen merupakan kertas (berkas) yang di dalamnya mengandung tulisan tentang kenyataan, keadaan ataupun perbuatan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200