Isu mengenai penerapan hukum pidana di bidang Kesehatan di Indonesia sedikit banyak terjadi akibat adanya dugaan terjadinya malpraktik yang dilakukan baik oleh tenaga Kesehatan maupun unit pelayanan Kesehatan, A&A Law Office sebagai kantor pengacara terbaik yang berpengalaman dalam hukum Kesehatan di Indonesia.
Pengertian malpraktik ada beberapa kategori, yaitu:
- Malpraktik kriminal; kesalahan yang terjadi dalam menjalankan praktik yang berkaitan dengan KUH Pidana;
- malpraktik sipil, malpraktik perdata yang berkaitan dengan kontrak terapeutik dokter dengan pasien, dimana dokter bersedia memberikan pelayanan medis dan pasien berkewajiban untuk melakukan kontra prestasi tertentu;
- malpraktik etik yaitu lebih menekankan pada kode etik profesi yang bersumber pada nilai etika;
- malpraktik medis yaitu kelalaian yang terjadi apabila tindakan tertentu tidak dilakukan sehingga dapat disimpulkan bahwa kelalaian itu merupakan malpraktik medis, malpraktik medis terjadi apabila:
- Duty to use due care; tidak ada kelalaian jika ada kewajiban untuk mengobati, harus ada hubungan hukum antara dokter dengan pasien, dengan adanya hubungan hukum tersebut maka sikap dokter harus sesuai dengan standar profesi.
- Derelection (breacht of duty), bila sudah ada kesepakatan, sudah ada kewajiban, dokter harus bertindak sesuai standar profesi, jika terjadi penyimpangan maka dokter dapat dipersalahkan secara hukum.
- damage: apabila akibat kelalaian dokter pasien mengalami luka, cedera kerugian atau gangguan mental yang berat (mental anguis) maka dokter dapat dipersalahkan secara hukum.
- direct causation (proximate causes): untuk mempersalahkan dokter secara yuridis harus ada hubungan kausalitas yang wajar antara perbuatan dokter dengan akibat yang di derita oleh pasien (secara adequate suatu kekeliruan dalam menegakkan diagnosis saja tidaklah cukup untuk meminta pertanggungjawaban dokter)
Sedangkan J. Guwandi menguraikan medikal praktik adalah kelalaian termasuk malpraktik dalam arti luas tidak selalu terdapat unsur kelalaian. Malpraktik mempunyai pengertian lebih luas daripada medikal praktik, malpraktik selain mencakup kelalaian juga mencakup tindakan yang dilakukan dengan sengaja (dolus) dan melanggar undang-undang. Bila kelalaian mencapai tingkat tertentu sehingga merugikan atau mencelakakan orang apalagi sapai mengakibatkan kematian seseorang maka dikategorikan kelalaian berat (culpa lata/gross negligence). Kemudian J. Guwandi juga merumuskan pengertian malpraktik tersebut adalah:
- Melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan;
- tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan untuk melalaikan kewajiban (negligence);
- melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam perundang-undangan di Indonesia, belum ada satupun pembatasan yang jelas mengenai terminologi malpraktik. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Undang-undang kesehatan yang terbaru yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit tidak memuat satu pun penjelasan atau pendefinisian yang spesifik mengenai istilah malpraktik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Pasal 54 dan 55 menggunakan istilah “kesalahan/kelalaian”. sedangkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 1 dan menggunakan istilah “kesalahan”. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 29 dan 58 menggunakan istilah “kelalaian”, dan pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, salah satu hak pasien adalah menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana. Sedangkan dalam KUH Pidana, kasus malpraktik lebih sering dikenakan dengan pasal 359, 360, dan 361.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200