
Penyelenggaraan Rekam Medis tentunya tidak terlepas begitu saja dengan aspek Hukum, karena Rekam Medis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Hukum Kesehatan, A&A law Office hadir sebagai kantor pengacara terbaik yang dapat memberikan pandangan maupun penyelesaian di bidang hukum Kesehatan, adapun sanksi hukum yang berhubungan dengan penyelenggaraan rekam medis adalah:
- Pidana
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dalam Pasal 79 huruf b menyatakan bahwa jika dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis maka dapat dipidana dengan denda sebesar 50 juta rupiah.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal 267 ayat (1) menyatakan bahwa seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Hal ini terjadi jika ada dokter yang mengganti, mencoret atau membetulkan isi rekam medis pada saat sudah terjadi permasalahan antara dokter dan pasien, yang mana penggantian, pencoretan atau pembetulan itu dalam rangka mengganti atau menghilangkan kondisi yang baru pada rekam medis karena sengketa yang terjadi.
- Pasal 322 ayat (1) menyatakan barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. Yang dimaksud dengna “barang siapa” disini bisa dokter, tenaga kesehatan lainnya atau petugas pengelola rekam medis bahkan pimpinan fasilitas kesehatan yang membuka isi rekam medis tanpa persetujuan pasien atau yang tidak dilindungi oleh undang-undang.
2. Perdata
Sanksi hukum pada ranah perdata, pada prinsipnya sama dengan sanksi hukum perdata pada pelanggaran tidak melakukan informed consent dengan benar, adapun pasal-pasal yang mengatur hal tersebut adalah pasal 1234 KUH Perdata dan pasal 1239 KUH Perdata.
3. Administratif
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Pasal 67: Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi.
Pasal 68: Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan kepada organisasi profesi.
Pasal 69 ayat (3): Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- Pemberian peringatan tertulis;
- rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktek dan/atau;
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
- Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Di dalam pasal 17 menyatakan bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Tindakan administratif tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200