Pengacara Hukum Pertanahan

Lawyer / Advokat / Pengacara Hukum Pertanahan
A & A Law Office adalah Lawyer / Advokat / Pengacara terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum Pertanahan yaitu meliputi Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
A&A Law Office merupakan kantor konsultan hukum yang memiliki pengalaman dan pemahaman dalam penanganan perkara pertanahan di Indonesia, sebagai Pengacara Pertanahan A&A Law Office telah banyak membantu klien dalam menghadapi permasalahan agraria/pertanahan yang terkenal akan kerumitan dan kompleksitasnya
Dengan ilmu dan pengalaman dalam menangani kasus pertanahan, A&A Law Office selalu mengedepankan solusi hukum yang efektif dan efisien untuk keberhasilan dan kepuasan klien. Banyak sekali kasus yang sebenarnya sederhana namun akhirnya jadi berkepanjangan tidak selesai-selesai karena salah langkah dalam menyelesaikannya. Teliti dalam menganalisa masalah, tepat dalam menerapkan aturan hukum, cepat dan tepat dalam bertindak, maka kasus dipastikan bisa selesai dengan cepat, efektif dan efisien. Pastikan kasus Anda ditangani secara tepat. Pastikan pula kasus Anda ditangani oleh Pengacara yang tepat.
Apabila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut atau membutuhkan Pengacara Sengketa Pertanahan maka dapat menghubungi kami via email : lawyer@aa-lawoffice.com atau telpon : 081246373200 (WA Available)
A & A Law Office mempunyai wilayah kerja di seluruh wilayah Republik Indonesia, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, wilayah Jawa Barat meliputi Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang. Wilayah Jawa Tengah meliputi Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Salatiga, Solo, Surakarta, Wilayah DIY meliputi Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wates, Kulonprogo, Wonosari, Gunungkidul, Muntilan. Wilayah Jawa Timur meliputi Surabaya, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Batu, Kediri, Malang, dan Mojokerto. Sedangkan untuk luar pulau jawa meliputi Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya