Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Pada Masyarakat

Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Pada Masyarakat, hak atas tanah, waris adat, sengketa tanah adat, sengketa kepemilikan tanah
Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Pada Masyarakat

Maka itu berdasarkan sifatnya yang sangat vital, sangketa tanah dapat menimbulkan gangguan-gangguan dan melibatkan masyarakat banyak maka dituntut penangan secara tepat. para pihak yang terkait dan berwenang menangani permasalahan tersebut menyelesaikan dengan berbagai cara. Cara penyelesaian sengketa yang telah ditempuh selama ini adalah melalui pengadilan (litigasi), dalam dimensi yuridis penguasaan tanah dan pemilikan tanah memerlukan perlindungan, implikasinya harus terdapat perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan pemilikan tanah dan perlakuan yang adil terhadap kepemilikan tanah tersebut. Sengketa tanah yang berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian yang baik dapat menyebabkan pihak yang dirugikan melakukan gugatan ke pengadilan. Meskipun ada peluang lebar menggugat melalui pengadilan tetapi pihak awam cenderung menghindarinya, selain itu terdapat anggapan dalam masyarakat bahwa pengajuan gugatan lewat pengadilan relatif mahal, memakan waktu yang cukup lama bahkan berbelit-belit. Oleh karena itu diupayakan masyarakat menyelesaikan sengketanya dengan menempuh jalur non litigasi. Penyelesaian melalui jalur pengadilan bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, maka penyelesaian di luar pengadilan justru yang diutamakan adalah perdamaian dalam mengatasi sengketa yang terjadi di antara yang bersengketa dan bukan mencari pihak yang benar atau salah.

 

BACA JUGA : SENGKETA HAK ULAYAT PADA MASYARAKAT

 

Sementara untuk menjamin terlaksananya fungsi tanah sebagai sarana pemenuhan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan negara, dituntut adanya kepastian hukurn hak atas tanah. Namun demikian tuntutan akan kepastian tersebut seringkali belum sesuai harapannya, hal ini tampak dari adanya sengketa pertanahan. Upaya untuk mencari penyelesaian sengketa pertanahan, tidak dapat dilepaskan dan upaya untuk memahami berbagai akar permasalahan pertanahan yang sedemikian kompleks dimensinya. Akar permasalahan sengketa pertanahan dalam garis besarnya dapat ditimbulkan oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Konflik kepentingan, yang disebabkan karena adanya persaingan kepentingan yang terkait dengan kepentingan substantif (contoh: hak atas sumber daya agraria termasuk tanah), kepentingan prosedural maupun kepentingan psikologis;
  2. Konflik struktural, yang disebabkan antara lain karena : pola perilaku atauinteraksi yang destruktif; kontrol pemilikan atau pembagian sumber daya yangtidak seimbang; kekuasaan dan kewenangan yang tidak seimbang; serta factor geografis, fisik atau lingkungan yang rnenghambat kerjasama;
  3. Konflik nilai, disebabkan karena perbedaan kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi gagasan atau perilaku; perbedaangaya hidup, ideologi atauAgama/kepercayaan;
  4. Konflik hubungan, yang disebabkan karena ernosi yang berlebihan, persepsi yang keliru, kornunikasi yang buruk atau salah pengulangan perilaku yang negative;
  5. Konflik data, yang disebabkan karena informasi yang tidak lengkap; informasiyang keliru; pendapat yang berbeda tentang hal-hal yang relevan; interpretasi data yang berbeda ; dan perbedaan prosedur penilaian.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.