
Penyelesaian Sengketa Medik dalam hukum Kesehatan dapat dilakukan dengan melalui jalur keperdataan, A&A law office merupakan kantor pengacara terbaik yang dapat membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan sengketa medik yang anda hadapi. Penyelesaian tersebu dapat melalui Gugatan Wanprestasi maupun Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Gugatan wanprestasi ini dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1371 KUHPerdata: “Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang”.
Dalam praktek sehari-hari gugatan atas dasar wanprestasi sangat sulit untuk dibuktikan akan adanya penyimpangan perjanjian yang telah dilakukan antara pasien dengan dokter. Solusi dalam hal ini, bahwa gugatan terhadap dokter didasarkan kepada alasan bahwa dokter telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pasal 1365 KUHPerdata:10 “Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
Gugatan perdata terhadap seorang dokter selain berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, juga dapat dituntut berdasarkan kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak pasien. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata: “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.
Jika ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan dalam sengketa medik dapat menghubungi kami melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200