Panitia Kreditor Dalam Kepailitan

Panitia Kreditor Dalam Kepailitan, Panitia Kreditor Dalam Kepailitan, Panitia Kreditor Dalam Kepailitan, Panitia Kreditor Dalam Kepailitan
Panitia Kreditor Dalam Kepailitan

Salah satu pihak yang dikenal dalam proses Kepailitan adalah Panitia Kreditor. Panitia Kreditor adalah pihak yang mewakili pihak kreditor sehingga panitia kreditor tentu akan memperjuangkan segala kepentingan hukum dari pihak kreditor. Ada dua macam panitia kreditor yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Kepailitan, yaitu:

  1. Panitia Kreditor Sementara

Menurut Pasal 79 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa dalam putusan pailit, Pengadilan dapat membentuk panitia kreditor sementara. Panitia ini terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada Kurator. Kreditor yang dikenal adalah Kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi. Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia.

 

  1. Panitia Kreditor Tetap

Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim pengawas wajib menawarkan kepada Kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap. Dalam menjalankan tugasnya panitia kreditur tetap berhak meminta semua dokumen yang berkaitan dengan kepailitan dan memberikan nasihat kepada kreditur.

Pembentukan panitia kreditor dapat ditentukan dalam putusan pernyataan atau dengan suatu penetapan kemudian oleh pengadilan. Panitia ini dibentuk apabila ada kepentingan maupun sifatnya harta pailit menghendaki, mengangkat suatu panitia sementara yang terdiri dari satu sampai tiga anggota yang dipilih dari pada kreditor dengan maksud untuk memberikan nasehat kepada kurator. Dengan demikian adanya panitia kreditor sifatnya adalah fakultatif, sebab panitia tersebut dibentuk bilamana keadaan atau kepentingan harta pailit menghendakinya.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.