Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas) dilansir dari situs resmi www.esdm.go.id. Pasal 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas) aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569) diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi:
BACA JUGA : SYARAT PERIZINAN MINYAK DAN GAS BUMI
- Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatan:
- Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
- Survei Umum Migas Non Konvensional.
- Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
- Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Konvensional
- Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatan:
- Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri.
- Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar negeri.
- Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data (disclosed data) dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual.
- Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatan:
- pengolahan Minyak Bumi
- pengolahan Gas Bumi
- pengolahan Hasil Olahan
- Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan:
- penyimpanan Minyak Bumi
- penyimpanan Bahan Bakar Minyak
- penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBG
- penyimpanan Hasil Olahan.
- lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usaha:
- Pengangkutan Minyak Bumi.
- Pengangkutan Bahan Bakar Minyak.
- Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
- Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau BBG.
- Pengangkutan Hasil Olahan.
- Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan:
- Niaga Minyak Bumi.
- Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.
- Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak.
- Niaga Umum Hasil Olahan.
- Niaga Terbatas Hasil Olahan.
- Niaga Gas Bumi melalui pipa.
- Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
- Niaga LPG, LNG, CNG atau BBG.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.