Bahaya Narkoba

Bahaya Narkoba, heroin, sabu, ganja, putau, narkoba, suntik, kesehatan, Bahaya Narkoba, Bahaya Narkoba
Bahaya Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya. Obat-obat yang berbahaya yang dimaksudkan adalah yang semacamnya, seperti heroin, ganja, kokain, ekstasy, futaw, dan lain-lain. Secara etimologi, kata narkotika berasal dari bahasa Yunani, yaitu “narkoun” yang artinya “membuat lumpuh atau membuat mati rasa”.

Secara terminologi, pengertian narkoba didasarkan pada hukum dan Undang-Undang yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, bahwa pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika tersebut terdapat dalam bentuk: alamiah (opium), semisintetik (morphin dan heroin), dan dalam bentuk sintetik (pethidin dan methadon). Narkotika alam diperoleh dari tumbuh-tumbuhan:

  1. Papaver somniferum, menghasilkan opium dan turunannya morphin dan heroin (putaw, pete).
  2. Cannabis sativa, menghasilkan ganja/marihuana.
  3. Erythroxylaon Cocae, yang menghasilkan cocain (crack).

Dengan demikian, ganja, morphin, opium, heroin adalah merupakan bagian atau jenis dari narkotika. Dalam kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa morphin adalah nama zat yang diekstrasi dari opium dengan proses maserasi opium dalam air kemudian diendapkan dengan amonia, digunakan sebagai obat pengfhilang rasa nyeri dan penentram, digunakan dengan takaran besar berkhasiat sebagai obat bius dan bila sering dipakai takarannya makin lama terpaksa makin diperbanyak sehingga mengakibatkan kecanduan. Dan heroin adalah nama bubuk kristal putih yang dihasilkan dari morpin. Sedangkan ganja sebagaimana disebutkan di atas berasal dari tumbuhan cannabis sativa adalah berupa daunnya yang dapat memabukkan dan sering dijadikan ramuan tembakau untuk rokok.

Adapun ecstasy adalah zat atau bahan yang sebetulnya tidak termasuk narkotika, melainkan termasuk zat adiktif, artinya zat yang dapat mengakibatkan adiksi (kecanduan atau ketagihan dan ketergantungan). Ecstasy bukanlah nama obat yang dikenal di dunia kedokteran, ecstasy hanyalah nama yang dipakai di pasaran gelap (nama jalanan). Zat aktif yang terkandung dalam ecstasy adalah amphetamine, suatu zat yang tergolong stimulansia (perangsang). Demikian juga istilah futaw termasuk jenis yang tidak ditemukan dalam Undang-undang Narkotika dan tidak digunakan dalam istilah dunia kedokteran, tetapi kandungannya adalah zat aktif berupa bubuk atau kristal heroin.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.