Islam tidak mengatur tentang harta bersama dalam baik dalam Al-Qur’an, maupun Hadits. Dalam kitab fikih klasikpun tidak ditemukan pembahasan tentang harta bersama. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang harta bersama, ada pendapat yang mengatakan tidak ada harta bersama antara suami dan isteri, sedangkan pakar hukum Islam yang lain berpendapat bahwa suatu hal yang tidak mungkin jika Islam tidak mengatur tentang harta bersama, sedangkan hal lain yang kecil-kecil saja diatur secara rinci dan termasuk dalam ruang lingkup pembahasan hukum Islam.
BACA JUGA : PEMBAGIAN HARTA GONO GINI YANG MASIH KREDIT
Tidak adanya aturan yang jelas tentang harta bersama dalam Alqur’an maupun hadits. Pengaturan tentang harta kekayaan dalam perkawinan tercantum dalam pasal 85 s/d 97 Kompilasi Hukum Islam. Pengaturan meliputi adanya harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing dalam perkawinan, tanggungjawab suami isteri dalam menjaga harta, kedudukan harta bersama jika terjadi perceraian karena kematian dan terakhir Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur bahwa bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang pembagian harta bersama, bahwa harta bersama dapat dibagi menurut ketentuan hukum masing-masing. Sedangkan Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa harta bersama dibagi dua. Namun, pihak-pihak dapat melakukan kesepakatan tentang bagaimana pembagiannya. Apakah dibagi sama rata atau dibagi berdasarkan porsi masing-masing pihak dalam memperoleh harta. Namun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa setiap harta yang diperoleh selama masa perkawinan dijadikan sebagai harta bersama tanpa membedakan siapa yang bekerja atau memperoleh harta tersebut dan terdaftar atas nama siapa, selama harta tersebut bukan merupakan harta bawaan, hadiah atau warisan dan atau tidak ada perjanjian perkawinan dalam hal kepemilikan harta bersama.
Namun demikian, apabila terkait dengan perkawinan melalui sebab pernikahan sirih, tentunya bukan merupakan perbuatan hukum sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melainkan semata-mata hanya suatu perjanjian perikatan keperdataan antara Suami dan Istri saja. Akibat bukan perbuatan hukum sebagaimana dalam Undang-Undang Perkawinan maka cara dan proses istri sirih bisa mendapatkan harta Gono Gini dapat dilakukan melalui proses mediasi atau negosiasi diantara Suami dan Istri dengan bantuan kuasa hukum ataupun keluarganya sendiri.
BACA JUGA : CARA MENGHITUNG PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di+62 812-4637-3200 atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.