Perlindungan hukum adalah suatu perbuatan hal melindungi subjek-subjek hukum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya dapat dilaksanakan sesuai kaidah hukumnya. Sedangkan untuk hal keadaan tidak hadir atau afwezigheid sendiri telah diatur dalam pasal-pasal dalam BW mulai Pasal 463 sampai dengan Pasal 495, yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membahas apa yang dimaksud dengan keadaan tidak hadir.
BACA JUGA : AKIBAT HUKUM KEMBALINYA SESEORANG DALAM KEADAAN AFWEZIGHEID TERHADAP HARTA PERKAWINAN
Bahwa ketidakhadiran seseorang harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Meninggalkan tempat kediamannya; Tanpa memberikan kuasa kepada orang lain guna mewakilinya; Tidak menunjuk atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus kepentingannya; Kuasa yang pernah diberikan telah gugur; Jika timbul keadaan yang memaksa untuk menanggulangi pengurusan harta bendanya secara keseluruhan atau sebagian; Untuk mengangkat seorang wakil, harus diadakan tindakan-tindakan hukum untuk mengisi kekosongan sebagai akibat ketidakhadiran tersebut; Mewakili dan mengurus kepentingan orang yang tidak hadir, tidak hanya meliputi kepentingan harta kekayaannya saja, melainkan juga untuk kepentingan-kepentingan pribadinya. Sebagai contoh misalnya, bertindak sebagai wakil dalam suatu proses perceraian, baik sebagai penggugat ataupun tergugat.
Dari ketentuan di atas maka dapat diketahui apabila ahli waris yang ditinggalkan, setelah lewat 5 (lima) tahun semenjak kepergian si pewaris atau terdengar kabar tentangnya, maka ahli waris tersebut mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan penetapan pengadilan tentang afwezigheid ke Pengadilan Negeri (Pasal 468 BW), untuk menguasai harta yang ditinggalkan oleh si yang tidak hadir. Penetapan pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat adalah suatu bentuk perlindungan hukum yang diberikan untuk ahli waris dari si pewaris yang mengalami keadaan afwezigheid.
Sedangkan kedudukan orang hilang menurut Hukum Waris Islam Al-Mafqud, para ulama sepakat bahwa orang hilang tetap dianggap masih hidup selama masa hilangnya dan karenanya harta miliknya tidak dapat dibagikan kepada ahli waris dan juga istrinya tetap status sebagai istri. Tentang sampai kapan orang hilang dinyatakan dalam status orang hidup itu, terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama dan bila ia hilang dalam kondisi yang sangat mudah menimbulkan kematian seperti dalam peperangan atau kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sebagian besar korban dan dalam kondisi biasa yang kecil kemungkinan timbul kematian seperti dalam perjalanan bisnis atau menuntut ilmu. Dalam kondisi pertama, seseorang yang hilang ditunggu selama 40 tahun; kalau tidak kembali dalam waktu itu harta dapat dibagikan dan istrinya masuk dalam iddah wafat. Tetapi dalam keadaan kedua, maka ia harus ditunggu sebagaimana yang ditetapkan oleh jumhur ulama.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.