Saat terjadi kerugian yang dialami oleh perusahaan karena karyawan yang mengundurkan diri, maka Perusahaan hanya bisa menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja/karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan tidak dapat menuntut ganti rugi karena proyeknya merugi akibat karyawannya yang mengundurkan diri, melainkan perusahaan hanya dapat menuntut ganti rugi sebesar upah pekerja atau karyawan kontrak sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Ketentuan ini sangat beralasan dan masuk akal mengingat sifat pekerjaan dan kegiatan yang diberikan kepada karyawan kontrak hanya terbatas pada pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Maka diperlukan konsultan hukum perusahaan yang dapat mengantisipasi berbagai potensi permasalahan ketenagakerjaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, A&A Law Office sebagai Kantor Pengacara/Lawyer/Advokat/Konsultan Hukum Ketenagakerjaan memiliki rekam jejak yang profesional dan telah mendampingi banyak berusahaan nasional dan multinasional dalam proses hukum ketenagakerjaan
Perlu Informasi lebih lanjut hubungi :
Email : lawyer@aa-lawoffice.com
Phone : +6281 246 373 200 (WA Available)