Perkawinan

A & A Law Office

Perjanjian Pisah Harta Dalam Perkawinan

Pada dasarnya, perjanjian pisah harta dalam perkawinan secara tertulis diletakkan dalam suatu akta notaris dan boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.…

A & A Law Office

Menikah Dengan Warga Negara Asing

Telah banyak Warga Negara Indonesia melangsungkan perkawinan dengan Warga Negara Asing, di Indonesia perkawinan semacam itu disebut sebagai perkawinan campuran.  Pasal 57 Undang-Undang No. 1…

A & A Law Office

Ketentuan Poligami Bagi PNS

Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk…

A & A Law Office

Harta Bersama Dalam Perkawinan Campur

Perkawinan Campuran Jika Anda sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”) akan menikah dengan warga negara asing (“WNA”) di Indonesia, berarti perkawinan Anda adalah Perkawinan Campuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor…

A & A Law Office

Perkawinan diluar negeri

Bagi seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang bermaksud untuk menikah baik dengan sesama WNI atau dengan seorang Warga Negara Asing (“WNA”) (perkawinan campuran) di luar wilayah Republik Indonesia, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU…

A & A Law Office

Penggelapan Asal Usul Anak

Anda tidak boleh mengakui anak dari teman Anda tersebut. Apabila terjadi, dengan mengakui anak tersebut sebagai anak Anda dalam akta kelahirannya, Anda dapat dikenakan pidana.…

A & A Law Office

Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan…

A & A Law Office

Hukum Perkawinan

Menurut Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan“), Perkawinan adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan…