Perjanjian Perkawinan Untuk Pasangan Muslim
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU Perkawinan yang dibacakan pada akhir Oktober 2016 lalu, pasangan yang sudah menikah kini bisa membuat perjanjian perkawinan
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU Perkawinan yang dibacakan pada akhir Oktober 2016 lalu, pasangan yang sudah menikah kini bisa membuat perjanjian perkawinan
Family law an law area that deals with many family matters and also domestic relations. This law is also including marriage, adoption, child abuse, child
Jika seorang WNA yang telah menikah dengan Seorang WNI maka WNA dapat memproses penerbitan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Dengan catatan ia
Pada dasarnya, perjanjian pisah harta dalam perkawinan secara tertulis diletakkan dalam suatu akta notaris dan boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.
Telah banyak Warga Negara Indonesia melangsungkan perkawinan dengan Warga Negara Asing, di Indonesia perkawinan semacam itu disebut sebagai perkawinan campuran. Pasal 57 Undang-Undang No. 1
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
Perkawinan Campuran Jika Anda sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”) akan menikah dengan warga negara asing (“WNA”) di Indonesia, berarti perkawinan Anda adalah Perkawinan Campuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor
Bagi seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang bermaksud untuk menikah baik dengan sesama WNI atau dengan seorang Warga Negara Asing (“WNA”) (perkawinan campuran) di luar wilayah Republik Indonesia, maka berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU
Anda tidak boleh mengakui anak dari teman Anda tersebut. Apabila terjadi, dengan mengakui anak tersebut sebagai anak Anda dalam akta kelahirannya, Anda dapat dikenakan pidana.
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
Menurut Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan“), Perkawinan adalah “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
In regards to the marital property divisions, The 1974 Indonesian Marriage law stipulates that: “if an Indonesian marriage is terminated by a divorce, the marital property
In regards to the child custody within an Indonesian divorce proceedings, the court would generally given the child custody to the mother, as stipulated on
Mahkamah Konstitusi (MK) menangkap kerisauan pasangan suami-istri ini. Akhirnya MK memberi tafsir baru atas ketentuan UU Perkawinan yang mengatur mengenai perjanjian perkawinan itu. Lewat Putusan MK yang dibacakan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tertanggal 27 Oktober 2016, menyatakan perjanjian perkawinan dapat dilangsungkan sebelum dan selama masa perkawinan. Hal ini menjadi kabar baik
Saat ini Indonesia telah mengenal Perjanjian Kawin yang dibuat setelah menikah (atau biasa disebut “Postnuptial Agreement“). Pada prinsipnya Postnuptial Agreement sama seperti Perjanjian Kawin Pra-Nikah (Prenuptial Agreement), yaitu hanya
Anak diluar Nikah adalah anak yang lahir dari pasangan yang belum menikah. Awalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak diluar nikah hanya memiliki hubungan
Jika saat ini anda digugat cerai oleh suami/istri anda, maka sebaiknya anda membaca dengan baik isi surat gugatannya. Setelah itu anda menentukan sikap apakah setuju
Perjanjian kawin (perjanjian pemisahan harta) kini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan
Tentang Cerai Talak dan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UUP”),Peraturan
Indonesian law states that a couple must share the same religion to get married. For marriage purposes, there are five religions legally recognised in Indonesia:
Under Law Number 1 of 1974 on Marriage (“1974 Marriage Law“), a marriage conducted in Indonesia becomes valid if it is done in accordance with
Saat ini ditengah-tengah masyarakat tengah hangat pemberitaan tentang Para Publik figur yang berpoligami, baik secara terang-terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi dan baru belakangan terbongkar. Kami akan
A & A Law Office adalah Kantor Pengacara / Lawyer terbaik dalam mengurus perkara Harta Gono Gini / Harta Bersama. Tim pengacara kami telah berpengalaman
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan