Permasalahan sengketa waris sering terjadi di masyarakat kita saat ini akibat adanya golongan yang Tidak Berhak Menjadi Ahli Waris, mengapa hal tersebut dapat terjadi? Itu dapat terjadi beberapa faktor yang membuat para individu menjadi seorang yang terhalang untuk mendapatkan harta warisan atau dapat dibilang sebagai golongan yang tidak berhak menjadi ahli waris.
Berbicara tentang waris memang masih dianggap tabu bagi sebagian besar masyarakat. Ingin rasanya membahas soal waris tapi khawatir akan dianggap tamak ataupun tidak elok oleh keluarga. Bahkan pembahasan waris dapat menyebabkan keretakan hubungan di antara sesama anggota keluarga. Padahal waris akan selalu melekat dalam kehidupan manusia karena kematian adalah suatu keniscayaan yang pasti terjadi
Pengaturan waris di Indonesia bagi mereka yang beragama Islam tunduk pada Kompilasi Hukum Islam, sedangkan bagi yang beragama selain Islam akan mengikuti ketentuan di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. A&A law office hadis sebagai kantor pengacara terbaik yang berpengalaman membantu penyelesaian sengketa waris di Indonesia.
seseorang dapat dikategorikan sebagai golonga yang tidak berhak menjadi ahli waris atau terhalang mendapatkan harta warisan dengan ketentuan :
- Berdasarkan ketentuan Pasal 173 KHI dan Hadits yaitu yang dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris, dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat, dan yang berlainan agama dengan Pewaris;
- Berdasarkan Pasal 838 BW, yaitu:
- Yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
- Yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
- Yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
- Yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Bagi Anda yang memiliki permasalahan dalam pembagian harta warisan dapat menghubungi kami melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200