Langkah Hukum Terhadap Developer Yang Nakal

Langkah Hukum Terhadap Developer Yang Nakal

Dewasa ini permasalahan hukum yang berhubungan dengan dunia properti semakin meningkat, hal tersebut terjadi seiring dengan meningkatnya daya beli dari masyarakat Indonesia terhadap properti. Permasalahan hukum yang sering terjadi seperti bangunan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi yang ditawarkan pada awal penawaran, properti tidak dibangun, properti tidak memilikki ijin, maupun depelover yang nakal hanya menjual gambar bangunan tanpa memiliki aset apapun, dan masih banyak lagi modus yang ditawarkan oleh para pelaku usaha properti yang nakal.

Sebelum anda ingin mempermasalahkan para developer  yang nakal itu, ada baiknya anda terlebih dahulu mengetahui langkah hukum yang tepat untuk menghadapi depelover yang nakal itu. Jangan sampai langkah hukum yang anda lakukan tersebut malah menjadi boomerang bagi diri anda sendiri.

Hal yang paling umum  dan paling awal kami sarankan untuk anda menghadapi developer  yang nakal itu adalah dengan melakukan upaya pertemuan atau bentuk apapun itu secara kekeluargaan. Namun jika tidak didapat titik temu dalam upaya perundingan tersebut, ada baiknya Anda melayangkan teguran/somasi terlebih dulu. Pengacara yang baik akan membuat teguran/somasi secara tertulis dengan baik, yang tentunya bahasa hukum yang digunakan akan dipilih sesuai dengan permasalahan yang ada, sehingga somasi itu tidak ada bentuk baku atau ketetapannya,(Penjelasan SOMASI).

Jika dari somasi/teguran yang diberikan itu tidak ada kejelasan dari pihak developer maka Anda bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat pelaku usaha dan sekaligus melaporkan developer secara pidana.

Untuk gugatan, Anda bisa melakukannya melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke peradilan umum. Namun sebelum melangkah lebih jauh lagi untuk mengajukan gugatan di peradilan umum, lebih dulu anda mengecek perjanjian yang telah anda tanda tangani dengan pihak developer  untuk melihat bentuk-bentuk penyelesaian yang akan dilakukan jika properti yang diperjanjikan ini ada permasalahan hukum kedepannya.

Secara pidana, Anda juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”). Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut. 

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

Ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”). Yaitu denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 134 berbunyi : Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Pasal 151 berbunyi: Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selain sanksi denda, developer tersebut juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.

Anda memiliki permasalahan di bidang properti dapat menghubungi A&A Law Office melalui telepon/WA +62 812-4637-3200