Harta Bersama Hasil Perkawinan

Harta Bersama Hasil Perkawinan

Harta bersama hasil dari perkawinan dapat timbul jika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur adanya pemisahan harta semasa perkawinan, sehingga terkadang timbul konflik pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian, A&A law office merupakan kantor pengacara terbaik yang memiliki keahlian terhadap hukum keluarga yang merupakan bagian kecil dari hukum perdata.

Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 35 dikenal harta bersama. Dalam pasal tersebut, harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:

  1. Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”; dan
  2. Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Demikian juga dalam Pasal 85 – Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:

  1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
  2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
  3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
  4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
  5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

Dalam fakta yang sering terjadi di lapangan menyangkut sengketa harta bersama akibat terjadinya perceraian, yang banyak menjadi korban adalah pihak istri yang kerap merasa tidak berdaya di hadapan mantan suaminya yang berupaya menguasai harta bersama mereka. Masalah penyelesaian pembagian harta bersama pasca perceraian sering tidak membawa hasil manakala diselesaikan melalui mufakat keluarga atau kebijakan aparat desa. Untuk itu, ketika penyelesaian sengketa pembagian harta bersama dirasa telah buntu, maka satu-satunya pilihan penyelesaiannya adalah melalui lembaga peradilan untuk menjamin tegaknya hak-hak kaum perempuan dari aspek pembagian harta bersama pasca perceraian

Jika Ingin mendapatkan penjelasan lebih lengkap dan rinci tentang harta bersama dapat menghubungi kami melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200