Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci antara pekerja dengan pihak yang mempekerjakan agar terjalin hubungan yang harmonis dalam pelaksanaan kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Pada umumnya kontrak kerja karyawan di Indonesia cukup beragam, baik itu dibuat secara lisan/tulisan antara karyawan dan pemberi kerja, dalam waktu tertentu maupun tidak tertentu. Dalam pembuatan kontrak kerja karyawan juga pasti dicantumkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Berikut ini adalah tiga jenis kontrak karyawan yang ada di Indonesia:
- Kontrak Kerja Karyawan Paruh Waktu
Cukup berbeda dari kontrak karyawan harian, kontrak ini memiliki durasi waktu kerja yang lebih singkat. Umumnya karyawan paruh waktu bekerja dengan durasi kurang dari 7 sampai 8 jam per hari atau kurang dari 35 sampai 40 setiap minggunya. Pemberian gaji tergantung dari kesepakatan dua belah pihak dan perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan hal yang didapat seperti karyawan dengan kontrak kerja yang tetap.
- Kontrak Kerja Karyawan Tidak Tetap
Karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memerlukan masa percobaan dikarenakan hal tersebut diberikan pada karyawan tetap. Dan dalam UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika lebih, maka disebut karyawan tetap.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang diberikan berdasarkan pada jumlah kehadiran.
Apabila ingin membuat suatu perjanjian, tentunya akan ada prosedur atau syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan sah Nya suatu perjanjian. Dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut adalah empat syarat untuk membuat perjanjian kerja:
- Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
- Adanya kemampuan atau kecakapan para pihak dalam melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.