Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang – undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam Undang – undang ke dalam satu Undang –undang (tematik). Menurut Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja), Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui poin – poin sebagai berikut:
- Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian;
- Peningkatan ekosistem investasi;
- Kemudahan berusaha;
- Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan
- Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Dengan adanya Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh:
- Penyederhanaan dan penyelarasan regulasi dan perizinan
Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini ada di penyederhanaan perizinan berusaha. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan perizinan berusaha menjadi lebih sederhana namun jelas.
- Pencapaian investasi yang berkualitas
Investasi bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai itu, investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Hal ini juga sejalan dengan poin pertama, yaitu penyederhanaan proses perizinan. Proses perizinan disimplifikasi dan dibuat berbasis risiko. Selain itu, diperlukan standar dalam proses perizinan maupun biayanya.
- Menciptakan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan
Sebagaimana telah disebutkan dalam poin 2 di atas, terdapat kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Untuk itu, diperlukannya lapangan kerja yang berkualitas. Hal ini juga diperlukan untuk mengurangi tingkat pengangguran. RUU Cipta Lapangan Kerja diharapkan dapat memberi dampak positif, terlebih dalam hal meningkatkan nilai perekonomian dan taraf hidup masyarakat.
- Pemberdayaan UMKM
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memberikan dampak produktivitas yang lebih tinggi terhadap usaha mikro. Dengan begitu, pemberdayaan UMKM dapat tercapai selaras dengan kenaikan daya saing Indonesia.
Pada intinya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memberikan manfaat baik terhadap perekonomian Indonesia, para pelaku usaha, maupun para pekerja. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan kerja ini, diharapkan dapat tercipta lapangan kerja yang produktif. Lingkungan kerja yang sehat pun semakin lama akan tercipta berkat Omnibus Law
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.