Outsourcing Di Indonesia

Outsourcing Di Indonesia, Outsourcing Di Indonesia, Outsourcing Di Indonesia, Outsourcing Di Indonesia
Outsourcing Di Indonesia

Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan spesifik pada perusahaan lainnya. Sehingga suatu perusahaan outsourcing merupakan suatu perusahaan yang menyediakan tenaga kerja tertentu bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga outsourcing.

Sekilas mengenai dasar hukum outsourcing, dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis. Berikut adalah empat syarat jenis pekerjaan yang bisa diserahkan dari perusahan satu dengan perusahaan lain, sesuai dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  4. Tidak menghambat proses produksi

Sebelum kita beralih ke hak pekerja, berdasarkan Pasal 79 ayat (1) jo ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan (weeklyrest) kepada pekerja/buruh, masing-masing:

  1. satu hari untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti enam hari kerja dan satu hari istirahat mingguan
  2. dua hari untuk pola waktu kerja 5:2, dalam arti lima hari kerja dan dua hari istirahat mingguan

Mengenai hak-hak pekerja outsourcing tentunya tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Hak atas uang lembur pada saat melakukan kerja dihari libur maupun hari besar
  2. Memahami dan mengikuti segala peraturan perusahaan yang sesuai dengan kontrak

Apabila Anda pekerja outsourcing, tidak perlu takut. Berikut adalah peraturan yang bisa Anda pahami secara umum selain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

  1. Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  3. Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  4. Undang-Undang No.11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja

Sekilas mengenai outsourcing secara umum yang ada di Indonesia. Dapat menjadi pengetahuan untuk para tenaga kerja yang ingin mendaftarkan diri di perusahaan outsourcing.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.