Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perkawinan diadakan bukan untuk sementara dan bukan ikatan lahir saja, melainkan ikatan lahir dan batin serta bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia untuk selama-lamanya (kekal). Oleh karena itu, perceraian dan pembatalan perkawinan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan atau sebab-sebab yang memaksa, yang menyimpang dari hukum bila diteruskan.
Sebab-sebab dibenarkannya pembatalan perkawinan dalam hukum perkawinan Indonesia ialah karena para pihak atau salah satu pihak dari suami atau isteri tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah penulis kutip pada uraian terdahulu. Di samping itu, pembatalan perkawinan dapat pula diajukan ke Pengadilan apabila salah satu dari kedua belah pihak masih terikat dengan perkawinan bersama orang lain.
Bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila terdapat sebab-sebab sebagai berikut :
- Seorang suami melakukan poligami tanpa ijinPengadilan Agama;
- Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud;
- Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah suami lain;
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
- Perkawinan dilaksanakan dengan paksaan;
- Seorang suami atau isteri dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum;
- Seorang suami atau isteri dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
- Apabila ancaman telah berbunyi, atau yang bersalah sangka itu telah menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ia masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan pembatalan, maka haknya gugur.
Berdasarkan sebab-sebab pembatalan perkawinan di atas, dapat dikemukakan bahwa semua pelanggaran atau kekeliruan mengenai syarat-syarat perkawinan dapat menjadi sebab-sebab pembatalan perkawinan, sehingga apabila pihak suami atau isteri tidak menyadari atau tidak merasakan pelanggaran dalam perkawinannya, pihak yang merasa berhak atau berkepentingan dapat meminta kepada yang berwenang untuk membatalkan hubungan perkawinan tersebut.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.