Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Bila Anda tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tingkat Pertama, Anda bisa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung sebagai badan terakhir bagi kita untuk memperoleh keadilan.
Tujuan kasasi adalah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.
Alasan-Alasan Kasasi
MA memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan. Pembatalan putusan atau penetapan dari semua lingkungan Peradilan oleh MA dengan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung) :
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
- Lalai memenuhi syarat – syarat yang diwajibkan oleh peratran perundang – undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Tata Cara Kasasi
A. Pada Tingkat Pengadilan Negeri (PN)
- Pemohon kasasi menyatakan kehendaknya di Kepaniteraan PN yang bersangkutan dalam masa tenggang waktu kasasi, sejak setelah putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
- Pemohon menghadap meja I yang akan menjelaskan dan menaksir biaya kasasi, yang kemudian dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
- Membayar panjar ke kasir sesuai yang tercantum pada SKUM. Kasir kemudian menandatangani SKUM dan memberi tanda lunas serta mencatatnya dalam Jurnal Permohonan Kasasi.
- Setelah biaya dibayar, panitera pada hari itu juga membuat Akta Permohonan Kasasi, lalu oleh meja II dicatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan dalam Register Permohonan Kasasi. Setelah didaftar, Pemohon kasasi diberi lembaran pertama SKUM dan satu salinan Akta Permohonan Kasasi. Lalu oleh meja III akan melaksanakan penyelesaian administrasi permohonan kasasi itu.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari, Panitera (meja III) wajib memberitahukan kepada pihak lawan dan menyerahkan salinan Akta Permohonan Kasasi. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi itu dicatat, maka pemohon wajib menyampaikan Memori Kasasi. Jika tidak, maka Panitera membuat surat keterangan bahwa pemohon tidak mengajukan surat memori kasasi.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan memori kasasi, meja III wajib memberitahukan kepada pihak lawan melalui Juru Sita/Pengganti juga dengan menyerahkan salinan memori kasasi.
- Pihak lawan berhak mengajukan jawaban (kontra memori kasai), selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya memori kasasi itu. Meja III memberi tahu kepada Pemohon Kasasi melalui Juru Sita/Pengganti dengan menyerahkan salinan kontra memori kasasi.
- Tangal Pemberitahuan Kasasi , serta tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi dicatat dalam Register Permohonan Kasasi.
- Meja III memberitahukan para pihak (Pemohon dan termohon Kasasi), dalam waktu selama 14 (empat belas) hari, dapat melihat, membaca, dan mempelajari berkas perkara kasasi tersebut.
- Meja III segera meminutasi dan menjahit berkas kasasi tersebut dan disegel sebagai Bendel B (yang kelak mejadi arsip di MA), sebelum hari inzage tiba
B. Pada Tingkat MA (Mahkamah Agung)
- Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan memasukkan nomor urut sesuai tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua kepada Ketua MA
- Ketua MA menetapkan majelis Hakim untk memeriksa perkara kasasi, dan dibantu oleh Panitera sidang
- MA memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan
- MA memeriksa dan memutuskan dengan sekurang – kurangnya tiga orang Hakim
- Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh MA, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu MA mendengar sendiri para pihak atau saksi atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat banding yang memutuskan perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi;
- Apabila MA membatalkan Putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama
- Dalam hal MA mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasan tidak berwenang, maka MA menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenaang memeriksa dan memutuskan. MA mengabulkan berdasarkan alasan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau alasan lalai memenuhi syarat UU, maka MA memutuskan sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu
- Dalam mengambil putusan, MA tidak terikat alasan-alasan yang diajukan dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain
- Putusan MA diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
- Salinan putusan dikirim kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
Apabila anda membutuhkan bantuan hukum atas proses kasasi maka anda dapat menghubungi kami A&A Law Office sebagai Kantor Hukum yang memberikan Jasa Pengacara Kasasi : 081246373200 (WA Available)