Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan hakdan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
BACA JUGA : BENTUK KEKERASAN YANG DIALAMI ISTRI
Suami adalah kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Peran istri sebagai ibu rumah tangga dapat dikategori sebagai peranan dalam intern keluarga namun tidak dapat diremehkan. Meskipun hanya berperan sebagai ibu rumah tangga mereka bertindak sebagai “pendamping” suami, sebagai mitra sejajar dan bukan lagi sekedar menjadi “konco wingking” (teman belakang), padahal tidak dapat dipungkiri justru perannya dalam sektor domestik tersebut mampu menjadi motivator bagi suami dan anak-anak untuk lebih maju meraih keberhasilan di segala bidang dan mewujudkan cita-cita.
Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lebih berfokus tentang hak nafkah untuk istri. Seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkahsecara penuh kepada istrinya yang berupa nafkah makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal yang sesuai dengan kondisi sosial istri dan kemampuan finansial suami, tanpa membedakan antara istri yang muslimah ataupun yang non muslimah. Sedangkan kewajiban istri adalah mengatu urusan rumah tangga sebaik-baiknya sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, artinya kewajiban istri lebih berfokus pada intern keluarga atau urusan domestik dalam rumah tangga yang salah satu contohnya adalah mengasuh dan mendidik anak. Namun seiring perkembangan jaman karena alasan ekonomi seorang istri juga bekerja membantu suami mencari nafkah, sehingga istri berfokus pada 2 hal yaitu bukan hanya pada intern keluarga namun juga pada ekstern. Jadi jika dalam rumah tangga terdapat perlakuan KDRT bisa menimbulkan hak dan kewajiban suami atau istri tidak terlaksana dengan baik sebagaimana keutuhan rumah tangga yang di cita-citakan.
BACA JUGA : SANKSI BAGI SUAMI PELAKU TINDAK KEKERASAN
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.