Adapun istilah Testimonium De Auditu adalah keterangan karena mendengar dari orang lain yang disebut juga kesaksian tidak langsung. keterangan seorang saksi yang diperolehnya dari pihak ketiga. Dicontohkan pihak ketiga mengetahui secara langsung bahwa kedua belah pihak yang berperkara pernah mengadakan perjanjian hutang piutang. Kemudian pihak ketiga tersebut menceritakan pengetahuannya kepada saksi. Di persidangan saksi memberikan kesaksian bahwa ia mendengar dari pihak ketiga dan memberikan keterangan yang diperolehnya dari pihak ketiga tersebut. Inilah yang disebut testimonium de auditu. Akan tetapi testimonium de auditu bukan merupakan suatu pendapat atau persangkaan yang didapat secara berpikir.
Bentuk keterangan demikian dalam Common Law disebut hearsay evidence. Pengertian testimonium de auditu dengan hearsay witness dalam Common Law, sama-sama memiliki definisi yang mengandung pengertian berupa keterangan yang diberikan seseorang yang berisi pernyataan orang lain baik secara verbal, tertulis, atau dengan cara lain. Setelah memperhatikan syarat-syarat kesaksian yang telah dijelaskan sebelumnya, maka testimonium de auditu jelas-jelas tidak memenuhi syarat kesaksian. Dalam praktek pun, tampaknya belum tercipta satu law standard yang baku, sehingga belum terbina unifeid legal frame work dan unified legal opinion.
Upaya ke arah terciptanya law standard yang baku guna membina unified legal frame work dan unified legal opnion dalam penerapan testimonium de auditu sudah mulai terkuak, di mana Mahkamah Agung dalam buku wajib untuk rechtelijke ambtenaar ketika membicarakan soal pembuktian, menunjuk pada pendapat Subekti yang tertuang dalam bukunya “Hukum Pembuktian”. Dalam kaitannya dengan testimonium de auditu, yang oleh Subekti, ia mengacu pada Putusan Mahkamah Agung yang kedua tersebut, seraya mengemukakan bahwa mula-mula banyak yang mengajarkan bahwa keterangan seorang saksi yang memberikan suatu “kesaksian dari pendengaran”, tidak ada nilainya sama sekali. Sebagai kesaksian, keterangan dari pendengaran itu memang tidak ada nilainya. Tetapi, bukan berarti bahwa hakim lantas dilarang untuk menerimanya. Yang dilarang adalah jika saksi menarik kesimpulan-kesimpulan, memberikan pendapat atau perkiraan-perkiraan.
Terkadang saksi de auditu pada suatu ketika sangat penting (indispensability) untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus. Maka dalam hal tertentu, perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yang membenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti. Salah satu alasan eksepsional yang dapat dibenarkan dalam Common Law, apabila saksi utama yang mengalami, melihat, dan mendengar sendiri meninggal dunia, dan sebelum ia meninggal menjelaskan segala sesuatu peristiwa atau kepada seseorang. Dan peristiwa yang dipermasalahkan tidak dapat terungkap tanpa ada penjelasan dari seseorang yang mengetahuinya, maka dalam kasus yang demikian secara eksepsional dapat dibenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.