Pihak yang Berhak Menjadi Pemilik Rekam Medis

Pihak yang Berhak Memiliki Rekam Medis

Kepemilikan rekam medis sering menjadi pertanyaan di masyarakat. Pihak siapakah yang berhak menjadi pemilik rekam medis apakah milik dokter, rumah sakit, atau pasien. Masalah kepemilikan rekam medis ini timbul karena tidak jarang dokter dan rumah sakit menghadapi pasien atau keluarga pasien atas sesuatu alasan memerlukan rekam medis. Alasan ini dapat dipahami, seperti apabila pasien atau keluarga pasien mau pindah ke daerah lain. Untuk memudahkan ia berobat ke dokter lain di tempat yang baru, secara akal sehat tentu riwayat dan perjalanan penyakit yang di alaminya (atau salah satu anggota keluarganya) beserta segala pemeriksaan dan pengobatan yang telah dilalui dan diterimanya akan sangat membantu dokter yang akan melanjutkan pengobatan dan perawatan. Apalagi bila pengobatan yang diterimanya telah sesuai dengan yang diharapkannya. Bukanlah hal itu akan meringankan biaya pula. Di samping itu dalam pemikiran pasien (keluarga), rumah sakit tidak akan menggunakan rekam medis “miliknya” ini lagi. Di sinilah masalah itu muncul, sebab bagi rumah sakit, setiap rekam medis memiliki banyak nilai seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Biarpun rekam medis tersebut akan menjadi tidak aktif, namun suatu waktu mungkin diperlukan. Dalam situasi demikian, banyak kebijaksanaan yang ditempuh. Ada yang mengizinkan pasien menyalin rekam medis secara lengkap. Namun ada pula yang membuat ringkasannya sesuai dengan kebutuhan pasien.

Tentang kepemilikan rekam medis dalam peraturan pelaksanaan rekam medis adalah milik rumah sakit, dan isi rekam medis merupakan milik pasien sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 47 dan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis Pasal 12.

Pasal 47 ayat (1) berbunyi:

“Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien”.

Pasal 47 ayat (2) berbunyi:

“Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan”

Pasal 12 Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 menyatakan bahwa berkas rekam medis merupakan milik dari sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi dari rekam medis itu sendiri merupakan milik dari pasien yang dimana isi dari rekam medis tersebut dalam bentuk ringkasan rekam medis, bukan dalam bentuk rekam medis secara lengkap dan utuh.

Maka jika dikaji lebih dalam, rumah sakit memiliki hak yang lebih besar terhadap penggunaan rekam medis karena manfaatnya akan lebih besar bila ada di rumah sakit dari pada bila rekam medis itu ada di tangan pasien. Jadi secara fisik material, dinyatakan rekam medis harus berada di dokter atau sarana pelayanan kesehatan, tetapi isi (yang tercatat atau tertulis) yang berhubungan dengan permasalahan kesehatan pasien mulai dari identitas, anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang samapi pasien pulang adalah milik pasien. Untuk memberikan kepuasan dan memenuhi hak pasien akan isi rekam medis, maka hak pasien itu diberikan dalam bentuk sebuah kesimpulan yang disebit ringkasan rekam medis/atau resume medis. Karena jika diberikan seluruhnya catatan dari awal sampai akhir maka tidak terlalu banyak berguna bagi pasien seandainya bila pasien dirujuk pun ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi, maka bukanlah rekam medis keseluruhan yang diberikan melainkan hanya resume medis atau ringkasan rekam medis.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200