Rekam Medis dalam Hukum Kesehatan

Rekam Medik dalam Hukum Kesehatan

Rekam medis sangatlah penting dalam dunia hukum kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis menyatakan bahwa rekam medik merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medik pada hakikatnya merupakan dokumen yang isinya mampu dijadikan pertimbangan dalam proses kasus pidana maupun perdata. Dengan meningkatnya kasus-kasus yang di hadapi oleh profesi medik, maka kondisi ini telah memperluas yuridiksi pengadilan. Peradilan dihadapkan tidak saja putusan yang menjadi tumpuan para pihak yang bersengketa, tetapi juga dalam negosiasi maupun perdamaian dalam hal sengketa medik.

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 memperbolehkan rekam medis dibuat dalam bentuk tulisan (memakai kertas) dan dalam bentuk elektronik secara lengkap dan jelas. Tetapi dalam Permenkes ini yang diatur lebih lanjut adalah rekam medis yang berbentuk tertulis di dalam kertas (tradisional) sementara rekam medis yang berbentuk elektronik diatur dengan peraturan lebih lanjut.

Dalam perkembangannya rekam medis tidak hanya bermanfaat dalam dunia kesehatan sebagai alat komunikasi antar petugas kesehatan saja, tetapi dalam dunia hukum rekam medis tersebut sangat membantu penegak hukum dalam mengungkapkan kebenaran suatu kasus yang berhubungan dengan kesehatan. Dalam pelayanan kedokteran/kesehatan, terutama yang dilakukan para dokter baik di rumah sakit maupun praktik pribadi, peran pencatatan rekam medis sangat penting dan sangat melekat dengan kegiatan pelayanan tersebut. Dengan demikian ada ungkapan bahwa rekam media adalah orang ketiga pada saat dokter menerima pasien.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200