
Penyebab terjadinya sengketa medik antara dokter dengan pasien adalah jika timbul ketidak puasan pasien terhadap dokter dalam melaksanakan upaya pengobatan atau melaksanakan profesi kedokteran, ketidak puasan tersebut dikarenakan adanya dugaan kesalahan/kelalaian dalam melaksanakan profesi yang menyebabkan kerugian dipihak pasien, hal tersebut terjadi apabila ada anggapan bahwa isi perjanjian terapeutik tidak dipenuhi/dilanggar oleh dokter, dalam praktek kedokteran sendiri seringkali yang menjadi penyebab terjadinya sengketa itu karena beberapa hal, yaitu:
- Isi informasi (tentang penyakit yang diderita pasien) dan alternatif terapi yang dipilih tidak disampaikan secara lengkap;
- Kapan informasi itu disampaikan (oleh Dokter kepada pasien), apakah pada waktu sebelum terapi yang berupa tindakan medis tertentu itu dilaksanakan ? Informasi harus diberikan (oleh dokter kepada pasien), baik diminta atau tidak (oleh pasien) sebelum terapi dilakukan. Lebih-lebih jika informasi itu berkait dengan kemungkinan perluasan terapi;
- Cara penyampaian informasi harus lisan dan lengkap serta diberikan secara jujur dan benar, kecuali bila menurut penilaian dokter penyampaian informasi akan merugikan pasien, demikian pula informasi yang harus diberikan kepada dokter oleh pasien;
- Yang berhak atas informasi ialah pasien yang bersangkutan, dan keluarga terdekat apabila menurut penilaian dokter informasi yang diberikan akan merugikan pasien, atau bila ada perluasan terapi yang tidak dapat diduga sebelumnya yang harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien
- Yang berhak memberikan informasi ialah dokter yang menangani atau dokter lain dengan petunjuk dokter yang menangani.
Dalam hal pidana, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan, pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Tidak setiap perbuatan dapat dikrimanlak walaupun secara etik mungkin bertentangan dengan moral kemasyarakatan atau bertentangan dengan hukum kebiasaan suatu masyarakat, karena tujuan dari hukum pidana memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200