Sengketa Medik dalam Dunia Kesehatan

Sengketa Medik dalam Dunia Kesehatan

Akhir-akhir ini banyak sekali terjadi masalah sengketa medik dalam dunia kesehatan yang terjadi antara pasien dengan dokter/dokter gigi dan juga pasien dengan rumah sakit. Akan tetapi sebenarnya permasalahan itu juga tidak terlepas dari permasalahan yang dapat terjadi terhadap tenaga kesehatan lain, seperti bidan, perawat, dan lain-lain sejauh berhubungan dengan pasien. Pada dasarnya manusia di dalam lingkungan kehidupan ataupun pergaulan sehari hari tidak pernah luput dari sengketa. Sengketa yang terjadi tersebut mengakibatkan munculnya sebuah konflik yang berakibat pada kedua belah pihak yang bersengketa. A&A Law Office merupakan kantor pengacara dan konsultan hukum yang memiliki keahlian dalam bidang hukum Kesehatan di Indonesia.

Masalah yang muncul paling sering dari semua kasus tuntutan pasien kepada dokter/dokter gigi atau rumah sakit umumnya merupakan masalah komunikasi yang terjadi antara pasien dan dokter/dokter gigi dan/atau rumah sakit, sehingga istilah yang tepat adalah “Sengketa Medik”. Jadi, tuduhan malpraktik sangatlah tidak tepat untuk dokter/dokter gigi, mengingat sampai saat ini masih banyak dokter/dokter gigi yang berpraktik atas dasar kemanusiaan.

Masyarakat melihat bahwa sengketa medik yang terjadi sering disamakan dengan sesuatu yang buruk sehingga kelihatannya tindakan tersebut merupakan kesengajaan, sehingga masyarakat menduga adanya malpraktik dari tindakan tersebut, dari sifat dan kasus yang sering diajukan gugatan oleh pasien adalah ketidakpuasan pelayanan yang diberikan oleh dokter/dokter gigi dan/atau rumah sakit yang terkadang menimbulkan kecurigaan bahwa tindakan dokter/dokter gigi dan/atau rumah sakit tersebut solah-olah melakukan tindakan kesengajaan.

Sengketa Medik adalah sengketa yang terjadi antara pasien atau keluarga pasien dengan tenaga kesehatan atau antara pasien dengan rumah sakit/fasilitas kesehatan. Biasanya yang dipersengketakan adalah hasil atau hasil akhir pelayanan kesehatan dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan prosesnya. Padahal dalam hukum kesehatan diakui bahwa tenaga kesehatan atau pelaksana pelayanan kesehatan saat memberikan pelayanan hanya bertanggung jawab atas proses atau upaya yang dilakukan (Inspanning Verbintennis) dan tidak menjamin/ menggaransi hasil akhir (Resultalte Verbintennis).

Jika ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan dalam sengketa medik dapat menghubungi kami melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200