Penolakan Dilakukannya tindakan Medis dari Pasien / Keluarga Pasien

Penolakan untuk Dilakukannya tindakan Medis dari Pasien atau Keluarga Pasien

Penolakan dari pasien untuk dilakukannya tindakan medis yang disarankan oleh dokter, tidaklah boleh membuat marah atau kecewa si dokter. Merasa bahwa ilmunya tidak dihargai atau perhatiannya diabaikan oleh pasien, dokter yang merawat pasien harus tetap pada komitmen awal yaitu harus menghormati hak pasien sebagai unsur penting dalam transaksi terapeutik. Karena dalam transaksi terapeutik berlaku asas ”equality before the law” (kesetaraan kedudukan dimata hukum). Dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran menjelaskan bahwa pasien berhak menolak untuk dilakukan suatu tindakan, yaitu:

  • Penolakan tindakan kedokteran dapat dilakukan oleh pasien dan/atau keluarga terdekatnya setelah menerima penjelasan tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan.
  • Penolakan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis.
  • Akibat penolakan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pasien.
  • Penolakan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak memutuskan hubungan dokter dan pasien.

Tata cara penyampaian informed consent diberikan dengan bahasa yang mudah dimengerti, sabar, tidak memaksa walaupun tindakan tersebut sangat diperlukan untuk kesembuhan si pasien. Misalnya tindakan operasi pada pengangkatan tumor, pasien dapat menolak seluruh tindakan operatif dan memilih alternatif tindakan lain seperti kemoterapi. Apapun yang sudah diputuskan oleh pasien atau keluarga pasien adalah tanggung jawabnya jika terjadi sesuatu yang buruk atas kondisi kesehatan pasien. sebaiknya setiap penolakan tindakan yang dilakukan pasien atau keluarga pasien dinyatakan dalam bentuk tertulis. Hal ini akan menjadi bukti yang akan membantu dokter jika pasien melakukan kebohongan atau memutar balikkan fakta. Penolakan tersebut harus ditandatangani oleh pasien atau keluarganya.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200