Penyelesaian Ketika Terjadi Sengketa Medik dalam Hukum Kesehatan Indonesia

Penyelesaian Ketika Terjadi Sengketa Medik dalam Hukum Kesehatan Indonesia

Sengketa Medik adalah sengketa yang terjadi antara pasien atau keluarga pasien dengan tenaga kesehatan atau antara pasien dengan rumah sakit / fasilitas kesehatan. Biasanya yang dipersengketakan adalah hasil atau hasil akhir pelayanan kesehatan dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan prosesnya. Padahal dalam hukum kesehatan diakui bahwa tenaga kesehatan atau pelaksana pelayanan kesehatan saat memberikan pelayanan hanya bertanggung jawab atas proses atau upaya yang dilakukan (Inspanning Verbintennis) dan tidak menjamin/ menggaransi hasil akhir (Resultalte Verbintennis). A&A Law Office merupakan kantor pengacara yang telah berpengalaman dalam membantu penyelesaian sengketa medik dalam dunia kesehatan.

Tidak ada penjelasan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 66 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia”, secara implisit dapat dipahami bahwa sengketa medik merupakan sengketa yang terjadi karena kepentingannya dirugikan karena tindakan dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.

Penyelesaian sengketa medik dapat dilakukan dengan dua jalur, yaitu litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi adalah suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan melalui peradilan, sedangkan penyelesaian sengketa secara non litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan. Yang dalam hal ini apabila pasien atau keluarga pasien merasa dirugikan oleh seorang dokter dalam melaksanakan tugasnya maka pasien atau keluarga pasien tersebut dapat melaporkan dokter tersebut sesuai dugaannya, bisa diajukan ke ranah pidana, perdata bahkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Tetapi apabila pasien tersebut telah mengadukan ke MKDKI tidak menutup kemungkinan juga untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang atau gugatan secara perdata ke pengadilan (Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran).

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan di bidang hukum Kesehatan maka dapat menghubungi A&A Law Office melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200