Locus Delicti adalah tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara. Dalam istilah hukum Internasional, locus delicti adalah kewenangan yurisdiksi atau wilayah kewenangan peradilan. Dalam Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan locus delicti sebagai berikut:
Locus Delicti berhubungan dengan Pasal 2 s/d 9 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana atau tidak. Selain itu, locus delicti juga akan menentukan pengadilan mana yang memiliki wewenang terhadap kasus tersebut dan ini berhubungan dengan kompetensi relative. Ada beberapa teori untuk menentukan di mana tempat terjadinya perbuatan pidana yaitu teori mengenai tempat di mana perbuatan dilakukan secara personal, kedua adalah teori tentang instrument dan yang terakhir adalah teori tentang akibat.
- Teori Perbuatan Dilakukan secara Personal
Yaitu tempat terjadinya perbuatan dalam teori ini adalah tempat di mana perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman dilakukan. Menurut teori ini, jika seorang pelaku menikam korbannya di Jogja, setelah terjadi penikaman tersebut si korban pulang ke Bandung dan di sana ia meninggal, maka meskipun akibatnya (matinya korban) terjadi di Bandung, yang dianggap sebagai tempat dilakukannya perbuatan adalah Jogja.
- Teori Instrument yang Digunakan
Yaitu tempat di mana alat atau instrument yang digunakan untuk melakukan kejahatan menimbulkan akibat. Jika seorang pelaku mengirimkan makanan beracun dari Jogja ke Jakarta untuk seseorang, kemudian orang tersebut (korban) memakan makanan beracun tersebut dan ia mati maka, yang dianggap sebagai tempat terjadinya kejahatan adalah Jakarta. Hal ini dikarenakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan (makanan beracun) menimbulkan akibat.
- Teori Akibat
Menurut teori ini, yang dianggap sebagai tempat dilakukannya tindak pidana adalah tempat di mana suatu kejahatan menimbulkan akibat perbuatan. Dengan demikian, yang dianggap sebagai tempat terjadinya perbuatan dalam contoh pada point (a) adalah Bandung dikarenakan di tempat tersebut akibat dari perbuatan (penikaman) terjadi.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.