Sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang merupakan idaman bagi setiap insan manusia. Tidak sedikit pasangan suami istri yang gagal dalam rumah tangga. Kenyataan itu membuktikan bahwa memelihara kesinambungan hidup dalam rumah tangga bukanlah perkara yang mudah untuk dilaksanakan.
Pada umumnya sudah menjadi kehendak dari setiap orang baik suami atau istri yang melangsungkan perkawinan agar berlangsung terus menerus dan hanya terputus oleh salah satu pihak baik suami atau istri meninggal dunia. Namun senyatanya banyak pasangan suami istri yang terpaksa harus putus ikatan perkawinannya di tengah jalan.
Secara umum mengenai putusnya hubungan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membagi sebab putusnya perkawinan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu:
- Kematian
Hukum perkawinan agama islam menentukan bahwa apabila salah seorang diantara kedua suami istri meninggal dunia, maka telah terjadi perceraian dengan sendirinya, dimulai sejak tanggal meninggalnya.
- Perceraian
Ada 2 (dua) macam perceraian yang menyebabkan bubarnya perkawinan. Yaitu perceraian karena talak (cerai talak) dan perceraian karena gugatan (gugat cerai).
- Perceraian karena Talak (Cerai Talak)
Menurut Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, cerai talak adalah permohonan yang diajukan oleh seorang suami yang beragama islam kepada pengadilan guna menceraikan istrinya dengan penyaksian ikrar talak. Sedangkan talak menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 117 adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama dan menjadi sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam ada beberapa jenis talak yang menyebabkan putusnya perkawinan, antara lain:
- Talak Raj’i, yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama dalam masa iddah;
- Talak Ba’in Sughra, yaitu talak yang tidak boleh rujuk namun boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam masa iddah;
- Talak Ba’in Kubro, yaitu talak untuk yang ketiga kalinya, tidak boleh dirujuk dan tidak boleh dinikahi kembali kecuali apabila pernikahanitu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da dukhul dan masa iddah;
- Talak Sunni, yaitu talak yang dibolehkan, talak yang dijatuhkan pada istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut;
- Talak Bid’I, yaitu talak yang dilarang, talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri;
- Perceraian karena Gugatan (Gugat Cerai)
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 132 ayat (1), gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama setempat kecuali si istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
- Putusan Pengadilan
Pada dasarnya putusan sidang bisa menjadi alasan bubarnya suatu perkawinan apabila dilandasi adanya suatu kemaslahatan yang harus dituju dan ditegakkan. Sebagai contoh kasus apabila seorang suami meninggalkan istri dan tidak kembali selama puluhan tahun sehingga dinyatakan hilang, maka si istri meminta kejelasan statusnya kepada pengadilan. Sehingga pengadilan memutuskan status si istri dengan membubarkan perkawinannya demi kemaslahatan istri.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya. A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab tasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.